Lima mahasiswa Fakultas Teknik (FT) Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan masing-masing divonis lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karena terlibat tawuran.
Kelima terdakwa itu, yakni Mikael J. Simanjuntak, Adi Kristian Sihombing, Oskar Bastian Yope Simanullang, Oky Michael Siahaan, dan Iyan Franseda Hutahaean.
"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing pidana penjara selama lima bulan,” kata Hakim Ketua Khamozaro Waruwu, di ruang sidang Cakra VIII, PN Medan, Selasa (11/6).
Hakim meyakini perbuatan para terdakwa itu terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.
"Para terdakwa secara bersama-sama dengan sengaja di muka umum terbukti melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,” kata Khamozaro.
JPU Kejari Medan Risnawati Ginting mengaku pihaknya bakal mengajukan banding atas vonis lima bulan penjara tersebut.
Sebab, vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut kelima terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.
"Kita akan mengajukan banding atas vonis lima bulan yang diberikan majelis hakim," ujar Risnawati Ginting.
Diketahui, dalam dakwaan disebutkan kelima terdakwa bersama-sama dengan sengaja dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di Fakultas Hukum UHN Medan, Selasa (23/1).
Yakni melakukan penyerangan dengan cara melemparkan batu ke mahasiswa, dan ke arah Gedung Fakultas Hukum UHN mengakibatkan kaca ruangan kelas pecah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024