Aparat kepolisian Resort (Polres) Simalungun menangkap tersangka yang diduga sebagai pelaku penembakan di kedai kopi kawasan Kelurahan Tiga Runggu Kecamatan Purba kabupaten itu dan kasusnya terjadi pada 27 Mei 2024.


Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, di Simalungun,  Senin menyebutkan tersangkanya berinisial  FJS (33). 

Pelaku yang juga warga Kelurahan Tiga Runggu, dan ditangkap personel Unit I Operasional Kejahatan dan Kekerasan Polres Simalungun di Kota Jambi pada 7 Juni 2024.

Informasi keberadaan pelaku yang pekerjaannya sebagai sopir itu berdasarkan  laporan masyarakat yang diterima polisi pada 4 Juni 2024. Setelqh itu  tim dipimpin Kanit Kejahatan dan Kekerasan Ipda Ivan R Purba pun bergerak ke Kota Jambi. 

AKP Ghulam menjelaskan, target sasaran penembakan tersangka adalah Sarman Purba (65) tetangganya sendiri, karena ingin melampiaskan rasa dendamnya. 

"Sarman disebut sering mengklaim tanah milik orang tua tersangka dan sering ribut karena tapal batas tanah," kata dia menjelaskan. 

Namun saat melepaskan tembakan berjarak 10 meter dari mobil angkutan barang, pelurunya menyerempet bagian kepala orang lain yakni Jhon Effendi Simarmata (50), yang juga berada di warung tersebut. 

Kini tersangka dan barang bukti mobil angkutan barang, proyektil peluru dan satu senjata laras panjang jenis "airsoft gun" diamankan di markas komando Polres Simalungun di Pamatang Raya. 

Pewarta: Waristo

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024