Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan Asepte Gaulle Ginting segera mengeksekusi putusan 13 tahun penjara yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada Panji Satria (24), terdakwa pembunuhan Echa Tampubolon. 
 
"Eksekusi itu dilakukan dikarenakan putusan itu telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Selain itu, kami juga telah menerima salinan putusan PN Medan," kata JPU Asepte Ginting di Medan, Selasa (4/6). 
 
Ia mengatakan sebelumnya, terdakwa Panji Satria telah terlebih dahulu menerima vonis 13 tahun penjara pada persidangan pekan lalu. 
 
Setelah itu, JPU dan terdakwa sama-sama menerima vonis tersebut, maka putusan PN Medan pun memiliki kekuatan hukum tetap. 

"Putusan itu diterima karena seluruh pertimbangan majelis hakim sejalan dengan JPU. Walau hukuman dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan, yakni 15 tahun penjara," ucapnya.
 
Asepte juga menyebut, saat ini pihaknya tengah menyiapkan surat perintah pengeksekusian hukuman 13 tahun penjara terhadap terdakwa Panji.
 
"Iya (putusan inkracht, red), terdakwa akan segera dieksekusi. Hari ini dibuatkan surat perintah eksekusinya," sebut dia. 
 
Diketahui, majelis hakim PN Medan yang diketuai Khamozaro Waruwu pada Selasa (28/5), menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Panji Satria dengan pidana penjara selama 13 tahun. 
 
Panji Satria dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yakni melanggar Pasal 338 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024