Polres Pelabuhan Belawan menangkap terduga dua pelaku narkoba di Komplek Yuka, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

"Kedua pelaku I (33) dan S (33)," ujar Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ismail Pane SH, Senin (3/6).

Ia menerangkan penangkapan kedua pelaku ini dilakukan berdasarkan informasi dari warga sekitar yang resah dengan maraknya jual beli narkoba di lokasi tersebut.

"Kami juga menyita barang bukti seperti, dua plastik berisi sabu, pipet dan dompet," terangnya.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

"Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat berharga untuk memerangi narkoba. Kita akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba," sebutnya.

Dengan keberhasilan penangkapan ini, kata Ismail pihaknya berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. 

"Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen dalam perang melawan narkoba demi terciptanya keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat," tuturnya.
 

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024