Pemerintah Kota Medan, Sumatra Utara mencabut penyegelan Mal Centre Point, setelah menerima kewajiban pajak gedung tersebut sebesar Rp107 miliar lebih.

Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting di Medan, Kamis, menilai pembayaran itu adalah itikad baik PT Agra Citra Kharisma (ACK) selaku pengelola Gedung Mal Centre Point.

"Pengguna kawasan mal itu, PT KAI (Kereta Api Indonesia) sudah membayar kewajiban pajaknya ke kas Pemkot Medan berupa BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar Rp107 miliar lebih. Sekitar pukul 16.00 WIB, kita cek dan masuk ke rekening Pemkot Medan," kata dia.

Setelah sebagian pajaknya dari total tunggakan Rp250 miliar lebih dibayarkan, lanjut Topan, PT ACK selaku pengelola pun
menyurati Pemkot Medan memohon penyegelan gedung mal agar dilepas.

Segel yang terpasang di Gedung Mal Centre Point pun dibuka, dan begitu juga dengan alat berat yang sebelumnya terparkir di depan gedung mal dipindahkan.

"Bapak Wali Kota Medan Bobby Nasution juga mempertimbangkan dari sisi perekonomian di dalam mal banyak tenant, dan para pekerja sudah dua pekan tidak bekerja," ungkapnya.

Pihaknya menyebutkan, bahwa PT ACK juga telah berjanji akan melakukan pembayaran kewajiban pajak untuk tahap selanjutnya pada 19 Juni 2024.

Apabila di tanggal itu tidak dipenuhi, maka Pemkot Medan kembali mengambil tindakan terhadap gedung mal di lahan 3,1 hektare di Kelurahan Gang Buntu, Medan Timur.

Wali Kota Medan Bobby Nasution melakukan penyegelan Gedung Mal Centre Point di Jalan Jawa Medan akibat menunggak pajak sebesar Rp250 miliar lebih pada Rabu (15/5).

Upaya itu dilakukan karena PT ACK sampai batas waktu 15 Mei 2024 tidak juga membayar kewajiban pajaknya sejak pertama Gedung Mal Centre Point berdiri pada 2011.

"Nanti perhitungannya sekitar Rp100 miliar juga. Untuk pembayaran ketiga ini, kita surati kembali karena itu pembayaran PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau IMB (Izin Mendirikan Bangunan)," tegas Topan.
 

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024