Seorang pemuda pengedar narkoba di kawasan Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun diamankan Kepolisian Resort Simalungun, 24 Mei 2024.

Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, Sabtu (25/5), menyebut identitas pemuda yang keseharian sebagai petani itu berinisial DHS (23). 

Warga Kelurahan Sondi Raya ini diamankan di pinggiran jalan Hapoltakan saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu, dan mencoba melarikan diri. 

Personel dengan sigap menangkap DHS dengan sabu berat 0,43 gram dan juga peralatan mengisap sabu. 

AKP Irvan tetap mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan cara melaporkan setiap aktifitas mencurigakan di sekitar permukiman.

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024