Polres Serdang Bedagai menangkap seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukumnya.

"Pelaku Sucipto Lubis yang ditangkap di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang," ujar Kasatreskrim Polres Serdang Bedagai AKP John Harto Panjaitan, Kamis (23/5).

Ia menerangkan pelaku sebelum ditangkap telah sukses melakukan pencurian di rumah Heri Suryanto warga Dusun III, Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Sergai pada 11 April 2024.

"Dalam aksinya, pelaku berhasil mencuri sepeda motor milik korban. Tindakan pencurian itu dilakoni yang bersangkutan bersama rekannya berinisial A," terangnya.

Ia menjelaskan penangkapan terhadap pelaku atas laporan korban yang kemudian ditindaklanjuti.

"Hasil pemeriksaan, Sucipto Lubis pernah menjalani hukuman pada 2017 lalu atas kasus yang serupa," jelasnya.

Guna menanggung perbuatan, kata John, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4e, 5e KUHPidana. 

"Kita juga masih terus memburu rekan tersangka yang berinisial A," tuturnya.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Michael Teguh Adiputra S


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024