Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama periode kepemimpinan 2019-2024 telah menerima sebanyak 19.238 permohonan perlindungan.
Ketua LPSK Periode 2019-2024 Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan permohonan perlindungan terbanyak berasal dari korban, yakni sebanyak 14.732 permohonan, disusul saksi 1.370 permohonan.
“Dari status hukum sebagai korban tersebut, tertinggi datang dari korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat,” kata Hasto dalam acara pisah sambut Pimpinan LPSK di Jakarta Timur, Rabu.
Menurut Hasto, data ini bukan sekedar angka semata. Tapi menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap LPSK, utamanya dari para pencari keadilan.
LPSK periode 2019-2024 kata dia menjalankan program perlindungan, yakni segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan korban.
Status hukum terlindung kurun waktu 2019-2023 yang mengakses program perlindungan LPSK paling tinggi berstatus sebagai korban (15.001), kedua sebagai saksi (1.492), dan ketiga berstatus saksi korban (1.426).
“Jumlah total terlindung yang mengakses program perlindungan LPSK sebanyak 23.180 terlindung. Sebanyak 29.676 program perlindungan telah diberikan sebagai pelayanan para terlindung itu,” katanya.
Hasto juga memaparkan sejumlah kasus-kasus besar yang ditangani turut mengangkat nama LPSK, yakni kasus Duren Tiga atau pembunuhan Brigadir Josua, kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Tragedi Kanjuruhan, penembakan di KM 50, robot trading, hingga kasus kekerasan seksual di Jombang, Bandung, kasus Mario Dandi, dan masih banyak lainnya.
“Pada kepemimpinan kami lahir keputusan, kebijakan untuk memberikan layanan pemulihan kepada korban pelanggaran HAM yang berat di masa lalu selama seumur hidup,” kata Hasto.
Menurut Hasto, program ini tidak hanya untuk korban pelanggaran HAM berat tahun 1965-1966, tapi untuk seluruh korban pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Capaian lainnya terkait peningkatan anggaran LPSK yang tadinya (2019) sebesar Rp54 miliar, turun menjadi Rp41 miliar di tahun 2020.
Berkat kerja keras Kepemimpinan LPSK periode 2019-2024 meyakinkan DPR, MPR dan kementerian untuk menaikkan anggaran, terealisasi di 2023 dengan besaran Rp296 miliar.
Sedikit banyak capaian yang berhasil diraih kepemimpinan LPSK periode 2019-2024, Hasto meyakini kepemimpinan selanjutnya juga dapat menjalankan tugas perlindungan saksi dan korban lebih baik lagi.
“Capain itu saya yakin akan terus dikembangkan, atau bahkan dilampaui oleh pimpinan LPSK berikutnya, saya yakin rekan-rekan memiliki komitmen jauh melampaui kami dan memiliki kesempatan yang jauh lebih terbuka, serta gagasan yang lebih baik dari kami,” kata Hasto.
Kepemimpinan LPSK berganti kepemimpinan dari periode sebagai ketua 2019-2024 ke periode 2024-2029 yang diketuai oleh Brigjen Pol (Purn) Achmadi (eks wakil ketua).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPSK terima 19.238 permohonan perlindungan selama 2019-2024
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024