Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Balai, Sumatera Utara menangkap pria berinisial MY yang diduga sebagai agen penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia.
"Barang bukti yang disita uang tunai Rp5,2 juta, ponsel, paspor milik calon PMI," ujar Kepala Polres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara di Kota Tanjung Balai, Senin.
Yon Edi mengatakan berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai kegiatan orang asing yang bukan penduduk setempat, sering keluar masuk ke dalam rumah warga yang berada di Jalan M Abbas Ujung, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Menurutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap MY pada 27 April 2024 dan langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk diperiksa lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan, calon PMI ilegal itu berinisial H, ASL dan A Alias F tersebut dijanjikan akan bekerja di Malaysia sebagai karyawan pabrik sarung tangan atau jahit pakaian.
"Sementara BI yang membantu calon PMI ilegal bertemu agen MY itu masih dalam pencarian petugas," ucapnya.
Yon Edi menambahkan akibat perbuatannya tersangka melanggar pasal 81 subsider pasal 83 Undang-Undang RI No18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Indonesia juncto pasal 55 Ayat (1) ke 1, Pasal 56 ke 1 dari KUHPidana.
Inti pasal itu yakni orang perseorangan dilarang melaksanakan memperkerjakan penempatan pelaksana Pekerja Migran Indonesia.
Sebelumnya, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara Harold Hamonangan mengimbau kepada warga yang ingin bekerja ke luar negeri sebaiknya melalui jalur legal atau mengikuti prosedural.
Menurut Harold, pekerja secara resmi lebih aman dan dilindungi oleh negara.
"Selain itu, calon PMI bukan hanya diberikan keilmuan terkait sektor pekerjaan, melainkan juga bahasa negara yang akan ditempati tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Barang bukti yang disita uang tunai Rp5,2 juta, ponsel, paspor milik calon PMI," ujar Kepala Polres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara di Kota Tanjung Balai, Senin.
Yon Edi mengatakan berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai kegiatan orang asing yang bukan penduduk setempat, sering keluar masuk ke dalam rumah warga yang berada di Jalan M Abbas Ujung, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Menurutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap MY pada 27 April 2024 dan langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk diperiksa lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan, calon PMI ilegal itu berinisial H, ASL dan A Alias F tersebut dijanjikan akan bekerja di Malaysia sebagai karyawan pabrik sarung tangan atau jahit pakaian.
"Sementara BI yang membantu calon PMI ilegal bertemu agen MY itu masih dalam pencarian petugas," ucapnya.
Yon Edi menambahkan akibat perbuatannya tersangka melanggar pasal 81 subsider pasal 83 Undang-Undang RI No18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Indonesia juncto pasal 55 Ayat (1) ke 1, Pasal 56 ke 1 dari KUHPidana.
Inti pasal itu yakni orang perseorangan dilarang melaksanakan memperkerjakan penempatan pelaksana Pekerja Migran Indonesia.
Sebelumnya, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara Harold Hamonangan mengimbau kepada warga yang ingin bekerja ke luar negeri sebaiknya melalui jalur legal atau mengikuti prosedural.
Menurut Harold, pekerja secara resmi lebih aman dan dilindungi oleh negara.
"Selain itu, calon PMI bukan hanya diberikan keilmuan terkait sektor pekerjaan, melainkan juga bahasa negara yang akan ditempati tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024