Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang residivis kasus pencurian sepeda motor yang kembali melakukan tindak pidana tersebut. 

"Pelaku bernama Edi berusia 43 tahun," ujar Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Riffi Noor Faizal, Rabu (8/5).

Riffi menerangkan, sebelum ditangkap, pelaku mencuri sepeda motor listrik dan dua unit telepon seluler milik Ghina warga Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

"Dia (Edi) merupakan pemain lama dalam melakoni aksi pencurian sepeda motor. Pelaku diamankan di daerah Kecamatan Medan Marelan," kata dia.

Setelah diperiksa, Riffi melanjutkan, tersangka langsung ditahan.

"Pelaku sudah dijebloskan ke dalam rumah tahanan Satreskrim Polres Belawan," tuturnya.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Michael Teguh Adiputra S


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024