Polsek Medan Labuhan menangkap pencuri sepeda motor yang beraksi di wilayah hukumnya.

"Pelaku Alfin berusia 19 tahun," ujar Kapolsek Medan Labuhan Kompol Panggil Sarianto Simbolon, Selasa.

Ia menjelaskan pelaku beraksi mencuri sepeda motor di Jalan Titi Pahlawan, Gang Kambing, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan.

"Hasil pemeriksaan, sepeda motor yang dicuri oleh pelaku telah dijual seharga Rp1,5 juta kepada seseorang di daerah Kecamatan Percut Sei Tuan," kata Panggil.

Polsek Medan Labuhan masih melakukan pengembangan atas kasusnya untuk mengungkap penampung sepeda motor tersebut.

"Kami sedang memburu penadah sepeda motor itu," tutur Panggil.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Michael Teguh Adiputra S


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024