Petugas kepolisian menangkap tiga residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Ketiganya SS, YM, dan MS. Mereka diatangkap di tiga lokasi berbeda," ujar Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar SIK MH, Senin (6/5).
Ia menerangkan pencurian sepeda motor yang dilakukan tiga pelaku di Dusun V, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir.
"Tiga pelaku ini merupakan 'pemain lama' dalam melancarkan aksinya. Karena saat korban berada di dalam rumah, mereka berani masuk dengan cara merusak pintu," terangnya.
Ia menjelaskan penangkapan terhadap komplotan curanmor ini berdasarkan pelacakan ponsel milik korban yang dilakukan tim Bringas Polresta Deli Serdang.
"Telepon seluler milik korban berada di dalam jok sepeda motor yang dicuri oleh tiga pelaku. Kemudian dilacak dan ponsel ada di tangan seorang wanita berinisial N. Dari situ dilakukan pengembangan dengan menangkap kawanan curanmor itu," jelasnya.
Hasil pemeriksaan, kata Risqi perempuan yang pegang ponsel korban tidak terlibat dalam pencurian motor tersebut. Karena wanita itu hanya dikasih oleh tiga pelaku.
"Tiga pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Ketiganya SS, YM, dan MS. Mereka diatangkap di tiga lokasi berbeda," ujar Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar SIK MH, Senin (6/5).
Ia menerangkan pencurian sepeda motor yang dilakukan tiga pelaku di Dusun V, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir.
"Tiga pelaku ini merupakan 'pemain lama' dalam melancarkan aksinya. Karena saat korban berada di dalam rumah, mereka berani masuk dengan cara merusak pintu," terangnya.
Ia menjelaskan penangkapan terhadap komplotan curanmor ini berdasarkan pelacakan ponsel milik korban yang dilakukan tim Bringas Polresta Deli Serdang.
"Telepon seluler milik korban berada di dalam jok sepeda motor yang dicuri oleh tiga pelaku. Kemudian dilacak dan ponsel ada di tangan seorang wanita berinisial N. Dari situ dilakukan pengembangan dengan menangkap kawanan curanmor itu," jelasnya.
Hasil pemeriksaan, kata Risqi perempuan yang pegang ponsel korban tidak terlibat dalam pencurian motor tersebut. Karena wanita itu hanya dikasih oleh tiga pelaku.
"Tiga pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024