Bea Cukai Medan Provinsi Sulawesi Utara menyita sebanyak 600 botol berisi minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang diduga dilekati pita bekas cukai.
"Selain itu, tim menemukan ribuan botol kosong yang siap diproduksi, 4.387 keping pita cukai untuk produksi miras ilegal, mesin oplosan dan lain-lain," ujar Kepala Bea Cukai Medan Wawan Dharmawan di Medan, Jumat.
Wawan melanjutkan penyitaan barang bukti yang didapatkan tersebut dari penindakan tim Bea Cukai Medan bersinergi dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Kodam I Bukit Barisan dan Kodim 0201 Medan di Jalan Kapten Sumarsono, Medan Helvetia, Medan, Kamis (25/4) malam.
Lebih lanjut, kegiatan penindakan ini merupakan pengembangan atas penindakan yang dilakukan tim untuk melakukan pengintaian dan pengejaran di salah satu ruko. Kemudian tim menghentikan kendaraan yang mengangkut MMEA ilegal dan melakukan menangkap di duga pelaku pengoplosan.
"Tim mengamankan pelaku berinisial SM, TM, RS di lokasi, sementara AM dan AL di tempat yang berbeda yang masih di wilayah Medan," ucapnya.
Menurut Wawan berdasarkan keterangan para pelaku, miras oplosan ini sudah beroperasi sejak Oktober 2023 dan telah memproduksi sekitar 12.000 botol.
"Kerugian negara atas pita cukai bekas tersebut dinilai merugikan negara sekitar Rp245 juta dengan nilai barang sebanyak Rp600 juta," katanya.
Ditambah miras oplosan yang diproduksi ini telah merugikan para pengusaha pabrik MMEA yang patuh pada ketentuan cukai yang berlaku.
"Selain itu, miras oplosan yang diproduksi ini juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat selaku konsumen," kata Wawan.
Dia mengatakan atas perbuatan itu para pelaku melanggar Undang-Undang No 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1994 tentang cukai Pasal 50 dan Pasal 55 huruf c.
"Pemberantasan barang kena cuka ilegal akan terus dilakukan agar berguna melindungi masyarakat dan iklim usaha dan wujud ketegasan untuk optimalkan penerima cukai," ucap Wawan.
Kantor Bea Cukai Medan mengimbau kepada para pihak atau pengusaha agar dapat menjalankan usaha secara ilegal.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bea Cukai Medan sita 600 botol minuman alkohol ilegal
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Selain itu, tim menemukan ribuan botol kosong yang siap diproduksi, 4.387 keping pita cukai untuk produksi miras ilegal, mesin oplosan dan lain-lain," ujar Kepala Bea Cukai Medan Wawan Dharmawan di Medan, Jumat.
Wawan melanjutkan penyitaan barang bukti yang didapatkan tersebut dari penindakan tim Bea Cukai Medan bersinergi dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Kodam I Bukit Barisan dan Kodim 0201 Medan di Jalan Kapten Sumarsono, Medan Helvetia, Medan, Kamis (25/4) malam.
Lebih lanjut, kegiatan penindakan ini merupakan pengembangan atas penindakan yang dilakukan tim untuk melakukan pengintaian dan pengejaran di salah satu ruko. Kemudian tim menghentikan kendaraan yang mengangkut MMEA ilegal dan melakukan menangkap di duga pelaku pengoplosan.
"Tim mengamankan pelaku berinisial SM, TM, RS di lokasi, sementara AM dan AL di tempat yang berbeda yang masih di wilayah Medan," ucapnya.
Menurut Wawan berdasarkan keterangan para pelaku, miras oplosan ini sudah beroperasi sejak Oktober 2023 dan telah memproduksi sekitar 12.000 botol.
"Kerugian negara atas pita cukai bekas tersebut dinilai merugikan negara sekitar Rp245 juta dengan nilai barang sebanyak Rp600 juta," katanya.
Ditambah miras oplosan yang diproduksi ini telah merugikan para pengusaha pabrik MMEA yang patuh pada ketentuan cukai yang berlaku.
"Selain itu, miras oplosan yang diproduksi ini juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat selaku konsumen," kata Wawan.
Dia mengatakan atas perbuatan itu para pelaku melanggar Undang-Undang No 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1994 tentang cukai Pasal 50 dan Pasal 55 huruf c.
"Pemberantasan barang kena cuka ilegal akan terus dilakukan agar berguna melindungi masyarakat dan iklim usaha dan wujud ketegasan untuk optimalkan penerima cukai," ucap Wawan.
Kantor Bea Cukai Medan mengimbau kepada para pihak atau pengusaha agar dapat menjalankan usaha secara ilegal.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bea Cukai Medan sita 600 botol minuman alkohol ilegal
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024