Tim Terpadu Kabupaten Langkat melaksanakan tugas menertibkan bangunan yang tidak memiliki izin berlokasi di Desa Perkebunan Bukit Lawang Kecamatan Bahorok.
Hal itu disampaikan Kadis Satpol PP Langkat Dameka Putra Singarimbun, dari Bahorok, Kamis (25/4).
Dameka menyampaikan penertiban itu berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2021, Perda Nomor 8 tahun 2019, Perda Nomor 10 tahun 2022, Perda Nomor 1 tahun 2024, Perbup Nomor 31 tahun 2023, Surat Dinas Pariwisata Kabupaten Langkat, Surat Bupati Langkat, Surat Satpol PP Langkat peringatan I, II, III.
Dimana sasaran dari penertiban ini adalah bangunan yang tidak memiliki izin dengan merubuhkan yang berada di kawasan pintu masuk (gerbang) maupun kawasan sekitarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Hal itu disampaikan Kadis Satpol PP Langkat Dameka Putra Singarimbun, dari Bahorok, Kamis (25/4).
Dameka menyampaikan penertiban itu berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2021, Perda Nomor 8 tahun 2019, Perda Nomor 10 tahun 2022, Perda Nomor 1 tahun 2024, Perbup Nomor 31 tahun 2023, Surat Dinas Pariwisata Kabupaten Langkat, Surat Bupati Langkat, Surat Satpol PP Langkat peringatan I, II, III.
Dimana sasaran dari penertiban ini adalah bangunan yang tidak memiliki izin dengan merubuhkan yang berada di kawasan pintu masuk (gerbang) maupun kawasan sekitarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024