Sejarawan yang juga Guru Besar Ilmu Sejarah Universitas Negeri Medan Ichwan Azhari mengingatkan agar pemeliharaan cagar budaya di Sumatra Utara disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Di sana sudah ada petunjuknya, tinggal menjalankan saja," ujar Ichwan di Medan, Senin.
Pria yang juga Ketua Pusat Studi Sejarah dan Ilmu-Ilmu Sosial (Pussis) Unimed itu pun meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mengoptimalkan upaya pelestarian cagar budaya tersebut.
Selain itu, Ichwan juga berharap pemerintah memaksimalkan peran tim ahli cagar budaya (TACB) yang ada di tingkat provinsi dan kabupaten-kota Sumut.
"Keberadaan tim ahli cagar budaya tersebut juga sesuai dengan amanat pemerintah," tutur laki-laki berusia 62 tahun itu.
Pemeliharaan cagar budaya, Ichwan melanjutkan, idealnya menjadi usaha semua pihak terkait supaya generasi masa depan tetap dapat melihat, mempelajari dan menjaga keberlangsungannya.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, perihal pemeliharaan cagar budaya diatur pada Pasal 75 dan Pasal 76.
Selain pemeliharaan, undang-undang tersebut juga mengatur hal-hal lain terkait keberlangsungan cagar budaya seperti pemeliharaan, pengelolaan, pemeliharaan, penyelamatan dan lain-lain.
Berdasarkan Pusat Data dan Teknologi Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, sampai 31 Desember 2022, Sumatera Utara memiliki 53 cagar budaya dan 21 museum.
Namun, jumlah itu bertambah lantaran pada Februari 2023, Pemerintah Kota Medan mengeluarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 433/29.K tentang Benda, Bangunan, Situs, Kawasan dan Struktur Sebagai Cagar Budaya Kota Medan, menetapkan ada 33 cagar budaya di wilayahnya.
"Namun, saya ingin penetapan itu tidak hanya selesai di surat keputusan saja. Perawatan dan pelestarian harus sejalan," kata Ichwan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sejarawan Unimed ingatkan pemeliharaan cagar budaya sesuai UU Nomor 11
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024