Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara(Sumut) mengamankan sebanyak 99 orang juru parkir terduga pelaku liar di daerah tersebut.

"Razia ini berhasil mengamankan 99 juru parkir liar beserta barang bukti uang tunai senilai Rp599 ribu," ujar Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun di Medan, Senin.

Teddy melanjutkan kegiatan razia parkir liar ini merupakan gabungan bersama dengan satuan tugas (Satgas) pada Minggu (21/4).

Lebih lanjut, dia mengatakan petugas melakukan penyisiran di sejumlah tempat  seperti Jalan Profesor HM Yamin, Jalan Merak Jingga, Jalan Stasiun Kereta Api, Jalan Masjid, Jalan Gatot Subroto, Jalan Iskandar Muda dan lain-lain.

"Kemudian, petugas mendata dan memeriksa para juru parkir liar yang terjaring razia. Selain itu, petugas juga memberikan pembinaan kepada mereka agar tidak kembali melakukan aksi parkir liar," ucap Teddy.

Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa razia ini akan terus dilakukan secara rutin untuk menertibkan parkir liar di Kota Medan.

"Parkir liar bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan," katanya.

Teddy mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada juru parkir liar karena masyarakat harus tertib dan disiplin dalam menggunakan fasilitas publik, termasuk parkir kendaraan.

Sebelumnya, Pemkot Medan memberi target pendapatan asli daerah retribusi parkir tepi jalan sebesar Rp66 miliar pada tahun ini, meningkat dari target tahun 2023 sebesar Rp30 miliar.

Wali Kota Medan Bobby Nasution pada pekan lalu meminta dukungan unsur Forkopimda Kota Medan agar penerapan parkir gratis nonparkir elektronik berjalan dengan baik di lapangan.

"Kami mohon dibantu Pak Kapolrestabes, pak Dandim dan Pak Kajari atas penerapan parkir nonelektronik yang digratiskan di lapangan," kata Bobby.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024