Sebanyak 13 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan dilantik, Pelantikan digelar di aula FST Kampus IV Durin Jangak, Tuntungan, Medan, Kamis (18/4).
Rektor UINSU Medan Prof Dr Nurhayati dalam bimbingannya menyebutkan memedomani aturan dan ketentuan perundang-undangan dalam kepegawaian merupakan keharusan dalam menjalankan amanah jabatan.
Jabatan adalah titipan yang diberikan kepercayaan, maka jagalah titipan melalui jabatan yang dipercayakan negara melalui Kementerian Agama.
Jabatan adalah titipan dan titipan adalah amanah yang diberikan dan dipercayakan untuk menjalankan amanah itu. Jagalah amanah ini, tunjukkan kinerja terbaik untuk mewujudkan visi peraihan AIPT unggul di 2024 ini. Berikan perbaikan terbaik, kerja semaksimal mungkin,” ujar rektor.
Prof Nurhayati juga menegaskan, agar menjadikan tugas dan tanggung jawab amanah ini sebagai ladang amal ibadah dan diniatkan karena Allah SWT. Pejabat baru, agar membangun tim yang solid di tempat kerja masing-masing.
"Tidak ada one man show, tapi kerja tim yang baik dan optimal. Niatkan bekerja dengan lillahita’ala, maka Allah akan menjaga kita. Saya bahagia dengan kesempatan ini, jadikan jabatan ini sebagai ladang pahala bagi kita, dengan menunjukkan pengabdian terbaik," katanya.
Para pejabat tersebut dilantik oleh Kepala Biro AUPK Khairunas, SH, MH. Dalam amanatnya, ia menyampaikan pelantikan ini merupakan bentuk dinamika birokrasi dan amanah untuk menjalankan regulasi.
Ia menjelaskan serangkaian regulasi yang menjadi pedoman dan ketentuan pejabat dalam menjalankan tugas dan amanah jabatan. Di antaranya UU Nomor 20/2023 tentang ASN yakni PNS dan PPPK yang memiliki jenis jabatan manajerial dan non manajerial. Dengan jenjang jabatan pimpinan tinggi utama, madya dan pratama.
Ketentuan ini merupakan pengganti dari UU Nomor 5/2014 dengan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang manajemen PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang manajemen PPPK dan PP Nomor 49/2018 tentang disiplin PNS.
Berdasarkan serangkaian ketentuan itu, pejabat administrator dan pengawas wajib dilantik dan dilantik oleh pejabat pembina kepegawaian yang diteruskan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 550/2022, bahwa yang melantik dalam hal ini ialah Kepala Biro AUPK yang membidangi kepegawaian.
Khairunas menerangkan, pelantikan ini bagian berkah Idul fitri namun juga di sisi lain, amanah jabatan ini juga ujian.
Maka jangan jadikan sumpah dalam jabatan yang diucapkan malah menjadi ladang dosa bagi kita, jika terdapat kelalaian atas amanah jabatan dimaksud. Hal itu, katanya, termasuk dalam hal-hal kecil seperti disiplin terkait ketentuan jam kerja dan lainnya.
Pejabat dilantik yakni, Abdul Basid Lubis, S.Pd.I., M.Pd menjabat Kepala Bagian Umum
Yunni Salma, S.Ag., M.M menjabat Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan, sebelumnya Yunni menjabat sebagai Sub Koordinator Humas dan Informasi.
Lalu Hera Herviana, S.Kom., M.Kom menjadi Kepala Bagian Tata Usaha FUSI, Abdul Jousef Sitepu Kepala Bagian Tata Usaha FSH, Amin Al Jawi, S.E.I., M.A Kepala Bagian Tata Usaha FITK, Asriani, S.Ag Kepala Bagian Tata Usaha FDK, Bambang Lesmono, S.E., M.E Kepala Bagian Tata Usaha FEBI dan Rafnitul Hasanah Harahap, S.Ag., M.A FIS.
Kepala Bagian Tata Usaha, Asmahani Mukhtar Ghaffar, S.E., M.Si Kepala Bagian Tata Usaha FKM, Dra Zakiah Lubis, M.A Kepala Bagian Tata Usaha FST, Mimi Sahira, S.E., M.A.P sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga, Munawir, S.E Kepala Subbagian Perlengkapan dan Pengadaan Barang/Jasa dan Muhammad Ikhbal Saiful, S.H.I., M.H menjabat sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha di Pascasarjana UINSU Medan.
Bertindak sebagai saksi Wakil Rektor Bidang AUPK Dr. H. Abrar M. Dawud Faza, S.Fil., M.A. dan Kepala Biro AAKK Drs. H. Ibnu Sa’dan, M.Pd. Pelantikan berjalan lancar, dimulai dengan pembacaan surat keputusan, dilanjutkan dengan pembacaan naskah pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan diawali khotbah rohaniwan.
Lalu penandatanganan naskah dan pembacaan fakta integritas yang memuat tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan jabatan di UINSU.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Rektor UINSU Medan Prof Dr Nurhayati dalam bimbingannya menyebutkan memedomani aturan dan ketentuan perundang-undangan dalam kepegawaian merupakan keharusan dalam menjalankan amanah jabatan.
Jabatan adalah titipan yang diberikan kepercayaan, maka jagalah titipan melalui jabatan yang dipercayakan negara melalui Kementerian Agama.
Jabatan adalah titipan dan titipan adalah amanah yang diberikan dan dipercayakan untuk menjalankan amanah itu. Jagalah amanah ini, tunjukkan kinerja terbaik untuk mewujudkan visi peraihan AIPT unggul di 2024 ini. Berikan perbaikan terbaik, kerja semaksimal mungkin,” ujar rektor.
Prof Nurhayati juga menegaskan, agar menjadikan tugas dan tanggung jawab amanah ini sebagai ladang amal ibadah dan diniatkan karena Allah SWT. Pejabat baru, agar membangun tim yang solid di tempat kerja masing-masing.
"Tidak ada one man show, tapi kerja tim yang baik dan optimal. Niatkan bekerja dengan lillahita’ala, maka Allah akan menjaga kita. Saya bahagia dengan kesempatan ini, jadikan jabatan ini sebagai ladang pahala bagi kita, dengan menunjukkan pengabdian terbaik," katanya.
Para pejabat tersebut dilantik oleh Kepala Biro AUPK Khairunas, SH, MH. Dalam amanatnya, ia menyampaikan pelantikan ini merupakan bentuk dinamika birokrasi dan amanah untuk menjalankan regulasi.
Ia menjelaskan serangkaian regulasi yang menjadi pedoman dan ketentuan pejabat dalam menjalankan tugas dan amanah jabatan. Di antaranya UU Nomor 20/2023 tentang ASN yakni PNS dan PPPK yang memiliki jenis jabatan manajerial dan non manajerial. Dengan jenjang jabatan pimpinan tinggi utama, madya dan pratama.
Ketentuan ini merupakan pengganti dari UU Nomor 5/2014 dengan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang manajemen PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang manajemen PPPK dan PP Nomor 49/2018 tentang disiplin PNS.
Berdasarkan serangkaian ketentuan itu, pejabat administrator dan pengawas wajib dilantik dan dilantik oleh pejabat pembina kepegawaian yang diteruskan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 550/2022, bahwa yang melantik dalam hal ini ialah Kepala Biro AUPK yang membidangi kepegawaian.
Khairunas menerangkan, pelantikan ini bagian berkah Idul fitri namun juga di sisi lain, amanah jabatan ini juga ujian.
Maka jangan jadikan sumpah dalam jabatan yang diucapkan malah menjadi ladang dosa bagi kita, jika terdapat kelalaian atas amanah jabatan dimaksud. Hal itu, katanya, termasuk dalam hal-hal kecil seperti disiplin terkait ketentuan jam kerja dan lainnya.
Pejabat dilantik yakni, Abdul Basid Lubis, S.Pd.I., M.Pd menjabat Kepala Bagian Umum
Yunni Salma, S.Ag., M.M menjabat Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan, sebelumnya Yunni menjabat sebagai Sub Koordinator Humas dan Informasi.
Lalu Hera Herviana, S.Kom., M.Kom menjadi Kepala Bagian Tata Usaha FUSI, Abdul Jousef Sitepu Kepala Bagian Tata Usaha FSH, Amin Al Jawi, S.E.I., M.A Kepala Bagian Tata Usaha FITK, Asriani, S.Ag Kepala Bagian Tata Usaha FDK, Bambang Lesmono, S.E., M.E Kepala Bagian Tata Usaha FEBI dan Rafnitul Hasanah Harahap, S.Ag., M.A FIS.
Kepala Bagian Tata Usaha, Asmahani Mukhtar Ghaffar, S.E., M.Si Kepala Bagian Tata Usaha FKM, Dra Zakiah Lubis, M.A Kepala Bagian Tata Usaha FST, Mimi Sahira, S.E., M.A.P sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga, Munawir, S.E Kepala Subbagian Perlengkapan dan Pengadaan Barang/Jasa dan Muhammad Ikhbal Saiful, S.H.I., M.H menjabat sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha di Pascasarjana UINSU Medan.
Bertindak sebagai saksi Wakil Rektor Bidang AUPK Dr. H. Abrar M. Dawud Faza, S.Fil., M.A. dan Kepala Biro AAKK Drs. H. Ibnu Sa’dan, M.Pd. Pelantikan berjalan lancar, dimulai dengan pembacaan surat keputusan, dilanjutkan dengan pembacaan naskah pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan diawali khotbah rohaniwan.
Lalu penandatanganan naskah dan pembacaan fakta integritas yang memuat tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan jabatan di UINSU.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024