Polres Simalungun meringkus dua pemudayang diduga mengedarkan narkoba di Kabupaten Simalungun, Selasa (16/4), dengan barang bukti 16,90 gram narkoba jenis sabu. 

Kedua pemuda itu yakni KM (23 tahun) dan BB (35) ditangkap di satu unit rumah di Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldy Pane menyebut, kedua pemuda yang tidak memiliki tempat tinggal menetap itu diduga merupakan pelaku utama peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanah Jawa.

Kepolisian telah melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat. 

Saat melakukan tindakan penggerebekan dan penggeledahan bersama perangkat desa, kepolisian menemukan 16,90 gram sabu dalam kemasan 18 bungkus plastik klip transparan. 

Ada juga alat timbangan digital dan uang tunai Rp400.000 yang diduga hasil dari menjual sabu. 

AKP Irvan mengatakan, pihaknya tidak akan mentolerir kegiatan ilegal, terutama terkait narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.

 

Pewarta: Waristo

Editor : Michael Teguh Adiputra S


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024