Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung, dr Janri Aoyagie Nababan mengimbau agar keluarga yang mendaftarkan pasien untuk mendapatkan pelayanan rekam medik memahami prosedur pelayanan untuk akurasi data dan mendukung kelancaran proses pengobatan pasien.

"Perlu untuk dipahami, prosedur pelayanan IGD tetap memprioritaskan keselamatan nyawa pasien, itu tujuan utama. Berikutnya, ada prosedur pelayanan pendaftaran pasien di instalasi gawat darurat di mana petugas pendaftaran menanyakan riwayat atau identitas pasien yang berobat di IGD RSUD Tarutung," ungkap dr Janri kepada Antara, Sabtu (13/4).

Disebutkan, ada sejumlah poin pedoman pengorganisasian dan pelayanan rekam medik, di mana petugas pendaftaran akan memanggil keluarga pasien dan diarahkan untuk mendaftarkan identitas dan administrasi lainnya yang diperlukan sebagai dasar jaminan pembiayaan pasien serta mengonfirmasi penyebab penyakit yang diderita pasien.

"Apabila sakit pasien diakibatkan oleh kecelakaan lalu lintas, maka petugas akan mengarahkan pasien untuk membuat laporan polisi hingga pertimbangan dari hasil laporan tersebut akan menjadi poin konfirmasi petugas ke jasa raharja terkait penjaminan," terangnya.

Setelah menerima konfirmasi dari petugas jasa raharja bahwa pasien dimaksud dijamin, maka petugas akan mendaftarkan pasien dengan jaminan jasa raharja.

Namun, apabila petugas jasa raharja menyatakan bahwa pasien tidak dijamin oleh mereka, maka petugas pendaftaran akan mengalihkan pasien ke asuransi lain sesuai peraturan yang berlaku, atau menjadi pasien umum. 

"Ini harus dipahami agar kejadian seperti yang terjadi baru-baru ini, di mana keluarga pasien yang mengalami kecelakaan lalu lintas tidak memberikan keterangan yang semestinya kepada petugas pendaftaran sehingga dinilai sepihak mempersulit prosedural," ujar dr Janri.

Karena, sesuai aturan BPJS, pasien dengan kondisi kecelakaan harus disertai set keterangan polisi yang menyatakan pasien mengalami kecelakaan ganda atau tunggal.

"Pasien disebut sebagai korban kecelakaan ganda dan tentunya pembiayaannya tidak bisa diklaim ke bpjs, karena biaya yang timbul atas pasien yang alami kecelakaan ganda hanya bisa diklaim dengan jaminan jasa raharja yang terkonfirmasi, atau pembiayaan secara umum," tukasnya.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024