Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utammi mengaku mengupayakan solusi terbaik bagi masyarakat beberapa desa yang ada di Kecamatan Kotanopan terkait persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di daerah aliran sungai Batang Gadis yang belakangan menjadi sorotan berbagai pihak.

"Saya berupaya mencari solusi terbaik agar masyarakat yang selama ini mendulang emas tidak dirugikan apa pun nanti keputusan yang diambil pemerintah," kata Atika usai memimpin rapat Penanganan Pertambangan Tanpa Izin di Kecamatan Kotanopan yang berlangsung di aula Kantor Bupati Madina, Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Kamis (4/4).

Dia menjelaskan, salah upaya yang dia lakukan adalah menggelar rapat  penanganan pertambangan tanpa izin di Kecamatan Kotanopan.

"Saya tidak bisa mengambil keputusan sendiri karena di satu sisi itu adalah warga saya, saudara satu kampung saya, tapi di sisi lain sebagai bagian dari pemerintah, saya juga harus melihat aspek kerusakan lingkungan yang ditimbulkan aktivitas itu," jelas perempuan peraih dua rekor MURI ini.

Wabup Atika menceritakan, mendulang emas telah menjadi bagian dari sejarah perjalanan Bumi Gordang Sambilan. 

"Cara-cara tradisional dalam mencari bijih emas bisa disebut melekat dengan leluhur kita di Madina, ini tidak pernah menjadi masalah karena tidak ada kerusakan yang ditimbulkan," ujarnya.

Adapun yang menjadi permasalahan, jelas Atika, adalah pemodal atau pengusaha yang menggunakan alat berat jenis excavator. 

"Ini yang berkali-kali saya sampaikan, yang mau ditindak atau ditutup itu adalah penggunaan alat berat. Ini yang mau coba saya berikan pemahaman kepada saudara-saudara saya di sana," terangnya.

Atika menambahkan, tahun 2021 lalu Pemkab Madina telah mengajukan lokasi WPR dan Kotanopan termasuk di dalamnya. 

"Tapi, keputusan akhir ada di tangan kementerian. Dalam rapat pun saya tekankan lagi agar OPD terkait kembali menyiapkan draft usulan. Saya ingin warga yang kehidupannya dari mendulang emas bisa tetap mencari nafkah dengan baik dan tidak melanggar aturan," tutupnya.

Sebelumnya juga telah dilaksanakan rapat koordinasi pertambangan emas tanpa izin dengan forum komunikasi pimpinan daerah setempat di aula Mapolres Madina.

Dalam rapat yang dihadiri Kapolres AKBP Arie Sopandi Paloh, Dandim 0212/Tapanuli Selatan Letkol Inf. Amrizal Nasution dan unsur Forkopimda, Atika mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat di sekitar lokasi.

"Saya mencatat masukan dari Pak Kapolres, Pak Dandim, DPRD, unsur Forkopimda dan masyarakat untuk mengambil kesimpulan sebelum menjadi keputusan bersama," katanya.

Sebagai pemimpin rapat, Wabup Atika merekomendasikan tiga hal. Pertama, penghentian segala aktivitas PETI di seluruh wilayah Madina tanpa tebang pilih. Kedua, mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku bagi pelaku yang tidak mengindahkan poin pertama. Ketiga, memberikan ruang bagi masyarakat melakukan penambangan emas secara tradisional.

"Kegiatan penambangan secara tradisional dengan menggunakan dulang masih dimaklumi. Sekali lagi saya tekankan, yang mau ditutup atau dihentikan itu adalah penambangan dengan menggunakan alat berat," tegasnya.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024