Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun tiga bulan terhadap terdakwa Saibini Nasution sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam perkara korupsi Ruang Praktik Siswa Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura SMKN 1 Gomo, di Kabupaten Nias Selatan anggaran 2021.
"Selain itu, terdakwa Eka Yoga Mulia sebagai rekanan dijatuhkan vonis satu tahun tiga bulan penjara. Kedua terdakwa didenda Rp50 juta subsider tiga bulan," ujar Hakim Ketua Zulfida Hanum di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis.
Zulfida melanjutkan, majelis hakim meyakini kedua terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Inti pasal itu, yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak melawan hukum kewenangan, kesempatan atau saranan yang ada karena jabatan atau kedudukan yang mengakibatkan kerugian negara Rp200.326.000.
"Beberapa item tidak dikerjakan, telah terjadi kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan bayar yang menguntungkan Eka Yoga," ujar Zulfida.
Oleh karena itu, dia mengatakan dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp146.326.000 setelah dipotong Rp50 juta yang telah dititipkan ke JPU, dengan ketentuan sebulan setelah berkekuatan hukum tetap, harta benda dilelang jika tidak mencukupi diganti enam bulan penjara. Sedangkan terdakwa Saibini Nasution tidak dikenakan pidana uang pengganti karena telah mengembalikan uang.
Zulfida menambahkan hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa juga mengembalikan uang," ucapnya.
Vonis kedua terdakwa ini sama dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Nias Selatan Virgo Siregar.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Selain itu, terdakwa Eka Yoga Mulia sebagai rekanan dijatuhkan vonis satu tahun tiga bulan penjara. Kedua terdakwa didenda Rp50 juta subsider tiga bulan," ujar Hakim Ketua Zulfida Hanum di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis.
Zulfida melanjutkan, majelis hakim meyakini kedua terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Inti pasal itu, yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak melawan hukum kewenangan, kesempatan atau saranan yang ada karena jabatan atau kedudukan yang mengakibatkan kerugian negara Rp200.326.000.
"Beberapa item tidak dikerjakan, telah terjadi kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan bayar yang menguntungkan Eka Yoga," ujar Zulfida.
Oleh karena itu, dia mengatakan dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp146.326.000 setelah dipotong Rp50 juta yang telah dititipkan ke JPU, dengan ketentuan sebulan setelah berkekuatan hukum tetap, harta benda dilelang jika tidak mencukupi diganti enam bulan penjara. Sedangkan terdakwa Saibini Nasution tidak dikenakan pidana uang pengganti karena telah mengembalikan uang.
Zulfida menambahkan hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa juga mengembalikan uang," ucapnya.
Vonis kedua terdakwa ini sama dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Nias Selatan Virgo Siregar.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024