Pemerintah Provinsi Sumatera Utara(Sumut) membatasi waktu operasional kendaraan angkutan barang pada saat arus mudik Lebaran 2024/1445 Hijriah.

"Pembatasan operasional angkutan barang tersebut akan dilakukan pada tanggal 5 hingga 16 April 2024," ujar Kepala Dinas Perhubungan(Dishub) Sumut Agustinus, saat rapat koordinasi membahas rencana pembatasan operasional mobil barang dan pelaksanaan rampcheck, di Medan, Selasa.

Ia menjelaskan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap truk dengan sumbu tiga atau lebih dan untuk kendaraan dengan kereta tempelan dan juga berlaku untuk truk dengan kereta gandengan dan kendaraan yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian tanah, pasir, batu dan tambang serta bahan bangunan.

Namun, angkutan barang yang mengangkut bahan pokok dan kebutuhan mendesak akan dikecualikan.

"Dishub Sumut akan segera melakukan sosialisasi setelah SKB ditandatangani oleh para pihak terkait, dan mengimbau kepada pemilik angkutan dan pemilik barang untuk mematuhi ketentuan dimaksud," kata dia.

Adapun ruas jalan yang akan diberlakukan pembatasan operasional mobil barang yakni ruas jalan Medan - Berastagi, Siantar - Parapat - Porsea dan ruas Jalan Lintas Timur Sumatera mulai dari perbatasan Aceh sampai Provinsi Riau.

"Dishub bersama jajaran Ditlantas dan Satlantas Polres terkait siap melakukan monitoring dan pengawasan terhadap kendaraan dengan kebijakan tersebut," tegas Agustinus.

Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran 1445 Hijriah/2024.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam keterangan di Jakarta, Rabu, mengatakan SKB tersebut tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah.

“Pada SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di libur Lebaran mendatang,” kata Hendro.

SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga PUPR Hedy Rahadian.

"Melalui SKB ini perjalanan pada masa libur Lebaran nanti akan ada pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, kenyamanan, serta ketertiban bersama. Sebagaimana yang sudah kita ketahui akan ada sekitar 193 juta orang yang akan bergerak," katanya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sumut batasi operasional angkutan barang saat arus mudik Lebaran

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024