Polisi menangkap pelaku penganiayaan di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara.
"Terduga pelaku bernama Muhammad Irfan Lubis diamankan di Kelurahan Sekip, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang," ujar Pj Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Edward Sidauruk, Minggu.
Edward menyebut penganiayaan yang dilakukan terhadap korban Syadam Syahputra terjadi di Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, pada 10 Maret 2024.
"Pelaku menganiaya menggunakan parang yang membuat korban terluka berat," kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku melakukan penganiayaan dilatarbelakangi karena sakit hati.
"Motif pelaku sakit hati lantaran korban berkata tidak senonoh," tutur Edward.
Akibat perbuatan, kata dia, Muhammad Irfan Lubis dijerat pasal 353 ayat (2) jo pasal 55,56 dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Dalam kasus ini, ada lagi pelaku lainnya yakni H yang merupakan teman pelaku dan masih terus dilakukan pengejaran," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Terduga pelaku bernama Muhammad Irfan Lubis diamankan di Kelurahan Sekip, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang," ujar Pj Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Edward Sidauruk, Minggu.
Edward menyebut penganiayaan yang dilakukan terhadap korban Syadam Syahputra terjadi di Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, pada 10 Maret 2024.
"Pelaku menganiaya menggunakan parang yang membuat korban terluka berat," kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku melakukan penganiayaan dilatarbelakangi karena sakit hati.
"Motif pelaku sakit hati lantaran korban berkata tidak senonoh," tutur Edward.
Akibat perbuatan, kata dia, Muhammad Irfan Lubis dijerat pasal 353 ayat (2) jo pasal 55,56 dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Dalam kasus ini, ada lagi pelaku lainnya yakni H yang merupakan teman pelaku dan masih terus dilakukan pengejaran," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024