Petugas kepolisian menangkap empat pengedar narkoba yang kendalikan narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan. Keempat-empatnya ditangkap di dua lokasi, yakni Kabupaten Serdang Bedagai dan Kota Medan.

"Empat pelaku Suwandi, Ismadi, Sumardi, dan Adi Brata," ujar Pj Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Edward Sidauruk, Kamis (21/3).

Edward menjelaskan pelaku Suwandi dan Ismadi ditangkap daerah di Kecamatan Perbaugan, Kabupaten Serdang Bedagai. Sedangkan Sumardi dan Adi Brata di Kota Medan.

""Dari tangan empat pengedar itu diamankan barang bukti sabu seberat 299, 74 gram. Seluruh pelaku ditangkap dengan cara petugas menyaruh sebagai pembeli," terangnya.

Dari pengakuan empat pelaku, kata Edward sabu tersebut diperoleh dari napi berinisial A, yang sedang berdada di Lapas Tanjung Gusta Medan.

"Empat pelaku ini menjalankan bisnis narkoba diduga atas perintah napi itu," tuturnya.
 

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024