Jalur perlintasan Sebidang yang dilintasi kendaraan roda dua dan empat Bandara Kualanamu Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ditutup secara permanen demi mengurangi resiko kecelakaan.
Penutupan itu menyusul rekomendasi dari Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan Nomor : KA.008/10/6/BTP-MDN/2023 Tanggal 09 November 2023.
"Penutupan juga yang mengacu berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2011 tentang perpotongan persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain pada pasal 4 ayat 1," ujar Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi Dedi Al Subur, Rabu (20/3).
Menurut dia, penutupan jalur sebidang ini merupakan langkah proaktif untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memitigasi bahaya yang mungkin terjadi di wilayah perlintasan.
"Jarak pandangan bebas bagi masinis kereta api minimal 500 meter dan bagi kendaraan bermotor minimal 150 meter. Maka disampaikan bahwa perlintasan sebidang harus ditutup permanen karena tidak memenuhi peraturan di maksud," tuturnya.
Dedi menyebutkan ada dua rekomendasi jalur alternatif yang bisa dilalui bagi pengendara sepeda motor dan mobil, yakni dari arah Jalan Bakaran Batu, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang menuju Aras Kabu belok kiri ke Jalan Karantina yang kemudian menuju Bandara Kualanamu.
Kemudiaan dan dari arah jalan Bakaran Batu menuju pasar sore belok kiri menuju SPBU area keluar Bandara putar arah ke kiri sampai titik perputaran (depan gatrans, di bawah fly over, sebelum kualanamu hub) menuju Bandara Kualanamu.
"Untuk jalur dari Bandara Kualanamu menuju Lubuk Pakam, yakni dari arah Batang kuis (simpang kayu besar) belok kiri menuju jalan Karantina sampai persimpangan Jalan Aras Kabu belok kanan menuju pasar sore Bakaran Batu," sebutnya.
Guna mendukung penutupan jalur kereta perlintasan sebidang ini, PT Angkasa Pura Aviasi juga telah melakukan sosialisasi kepada stekholder Bandara Kulanamu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Penutupan itu menyusul rekomendasi dari Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan Nomor : KA.008/10/6/BTP-MDN/2023 Tanggal 09 November 2023.
"Penutupan juga yang mengacu berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2011 tentang perpotongan persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain pada pasal 4 ayat 1," ujar Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi Dedi Al Subur, Rabu (20/3).
Menurut dia, penutupan jalur sebidang ini merupakan langkah proaktif untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memitigasi bahaya yang mungkin terjadi di wilayah perlintasan.
"Jarak pandangan bebas bagi masinis kereta api minimal 500 meter dan bagi kendaraan bermotor minimal 150 meter. Maka disampaikan bahwa perlintasan sebidang harus ditutup permanen karena tidak memenuhi peraturan di maksud," tuturnya.
Dedi menyebutkan ada dua rekomendasi jalur alternatif yang bisa dilalui bagi pengendara sepeda motor dan mobil, yakni dari arah Jalan Bakaran Batu, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang menuju Aras Kabu belok kiri ke Jalan Karantina yang kemudian menuju Bandara Kualanamu.
Kemudiaan dan dari arah jalan Bakaran Batu menuju pasar sore belok kiri menuju SPBU area keluar Bandara putar arah ke kiri sampai titik perputaran (depan gatrans, di bawah fly over, sebelum kualanamu hub) menuju Bandara Kualanamu.
"Untuk jalur dari Bandara Kualanamu menuju Lubuk Pakam, yakni dari arah Batang kuis (simpang kayu besar) belok kiri menuju jalan Karantina sampai persimpangan Jalan Aras Kabu belok kanan menuju pasar sore Bakaran Batu," sebutnya.
Guna mendukung penutupan jalur kereta perlintasan sebidang ini, PT Angkasa Pura Aviasi juga telah melakukan sosialisasi kepada stekholder Bandara Kulanamu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024