Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I meminta distributor yang menjadi mitra Perum Bulog Kanwil Sumut memperketat penyaluran beras SPHP ke pedagang agar tidak ada lagi penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET).

"Salah satunya bisa dengan membuat komitmen melalui surat bermaterai supaya penjualan beras SPHP tidak melebihi HET.

Selain itu, dapat pula dengan membuat kewajiban untuk membuat spanduk bahwa pedagang menjual beras SPHP dengan harga HET," ujar Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas di Medan, Rabu.

Ridho melanjutkan, pihak distributor mitra Bulog Sumut juga idealnya menerapkan sanksi tegas untuk penjualan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di atas HET misalnya menetapkan pedagang yang bersangkutan tidak akan diberikan hak menjual beras SPHP lagi.

Kemudian, ia pun berharap Satgas Pangan Sumut yang di dalamnya termasuk Polda Sumut serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, ESDM Sumut, aktif dalam mengecek harga pangan di pasar.

"Dalam FGD (diskusi kelompok terpusat-red) pada 5 Maret 2024, Polda Sumut menyampaikan bahwa mereka akan menelusuri kasus penjualan beras SPHP di atas HET," tutur Ridho.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I, Jumat (1/3), menemukan penjualan beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) di atas HET oleh pedagang di salah satu pasar tradisional Medan.

KPPU menyebut, oknum pedagang tersebut memindahkan beras SPHP Bulog ke karung lain untuk dijual eceran dengan rentang harga Rp13.500 hingga Rp14.000 per kilogram, lebih tinggi dari HET beras medium yakni Rp11.500 per kilogram.

Adapun pihak distributor beras SPHP yang menjadi mitra Bulog Sumut di Medan adalah PUD Pasar dan PT Pilar.

Setelah temuan pengemasan kembali beras SPHP untuk dijual lebih mahal itu, KPPU Kanwil I mengadakan FGD pada Selasa (5/3).

FGD itu dihadiri oleh Bank Indonesia, Bulog Sumut, Disperindag ESDM Sumut, Satgas Pangan Polda Sumut, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut serta beberapa pelaku usaha seperti PUD Pasar, PT Pilar dan pihak penggilingan.

Dari sana KPPU Kanwil I mendapatkan keterangan bahwa oknum pedagang yang menjual beras SPHP di atas HET bukanlah "downline" dari distributor mitra Bulog, PUD Pasar dan PT Pilar.

Bulog Sumut pun telah angkat bicara soal kasus tersebut. Sebagai solusi lain untuk mencegah kejadian serupa terulang, Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Sumatera Utara Arif Mandu meminta mitra distributornya, khususnya di Medan, untuk menjadikan pedagang-pedagang kecil sebagai rekanan sehingga berhak mendapatkan dan menyalurkan beras SPHP kepada masyarakat.

Sebab, Bulog Sumut menduga pedagang yang memasarkan beras SPHP di atas HET memperoleh pasokan dari "downline" PUD Pasar dan PT Pilar.

"Kami mengimbau ke PUD Pasar dan PT Pilar supaya, kalau bisa, pedagang-pedagang kecil itu dijadikan 'downline' agar bisa langsung mengambil beras SPHP dari mereka. Tidak harus dari 'downline' yang sudah ada," kata Arif Mandu.

Pewarta: Michael Siahaan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024