Pemkab Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), mengeluarkan beberapa imbauan selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 sebagai upaya untuk tetap menjaga situasi kondusif dan kenyamanan masyarakat di daerah itu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mandailing Natal Yuri Andri, di Panyabungan, Selasa, menyebutkan imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Mandailing Natal nomor 331.1/0549/Pol-PP/2024 tertanggal 8 Maret 2024.

"Dalam surat yang ditujukan kepada camat se-Kabupaten Mandailing Natal dan pengelola usaha itu, kepada para pengelola kafe/karaoke serta tempat-tempat hiburan lainnya diminta agar menutup usaha mereka  selama bulan suci Ramadhan baik siang maupun malam," katanya.

Selain itu restoran/rumah makan dan warung kopi tidak dibenarkan membuka usaha mereka pada siang hari, dan khusus restoran/rumah makan yang merupakan tempat transit Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dalam memberikan pelayanan kepada penumpang/musafir agar menggunakan penutup sedemikian rupa sehingga tidak terlihat publik.

Kemudian untuk hotel/penginapan tidak dibolehkan mengoperasikan segala bentuk yang berkaitan dengan hiburan yang dapat mengurangi kekhusukan beribadah selama Ramadhan.

Sedangkan untuk warung internet (warnet) tidak dibolehkan memberikan akses terhadap konten-konten pornografi, game online (judi), dan lain-lain yang merusak moral, serta tidak dibenarkan melayani pengunjung yang berseragam sekolah. Selain itu tidak tidak menggunakan kamar-kamar tertutup dan sangat disarankan memakai sekat transparan transparan.
 
Kepada masyarakat untuk tidak memperjualbelikan/menggunakan petasan, mercon, kembang api atau sejenisnya, yang dapat menimbulkan potensi kebakaran dan gangguan dalam menjalankan ibadah.

"Juga tidak memperjualbelikan mainan replika senjata api yang dapat membahayakan masyarakat umum dan tidak menyelenggarakan kegiatan lainnya yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum selama Ramadhan," katanya.

Dia menyebutkan pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenakan tindakan tegas dan sanksi sebagaimana diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum.

Selain itu,pelanggaran atas ketentuan tersebut juga akan dikenakan sanksi Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 6 Tahun 2015 pada Pasal 12 Ayat (1) dan (2), yang sanksinya adalah sanksi administrasi berupa pencabutan izin dan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar lima juta rupiah atau ancaman pidana.

Ia juga mengimbau masyarakat agar mewaspadai bahaya kebakaran selama Ramadhan. Untuk itu sebelum tidur atau meninggalkan rumah, warga diimbau untuk mematikan kompor usai memasak, baik untuk berbuka puasa ataupun usai sahur dan demikian juga dengan listrik.

Pewarta: Juraidi dan Holik

Editor : Michael Teguh Adiputra S


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024