Kepolisian Resort Simalungun mengamankan seorang kuli bangunan, inisial PP (41) dari Jalan Asahan Km 16,5 Huta I Nagori Bangun, Kabupaten Simalungun pada tanggal 8 Maret 2024.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas AKP Verry J Purba, Minggu (10/3), mengatakan, tersangka diamankan terkait informasi peredaran gelap narkoba. 

Saat diamankan, tersangka memiliki narkotika jenis sabu berat bruto 0,33 gram. Sabu itu dibeli dari seorang pria di Huta Korem Bah Jambi.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengejar jaringan, ujar AKP Verry.

Satuan Narkoba Polres Simalungun akan terus memburu para pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba di wilayah Simalungun.

Masyarakat diajak juga turut berperan memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi terkait aktifitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024