Kepolisian Resor Serdang Bedagai, Sumatera Utara, memusnahkan barang bukti dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika berupa sabu-sabu seberat 2,5 kilogram.

"Barang bukti yang disita sebanyak 12 bungkus berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2.796.33 gram," ujar Wakil Kepala Polres Serdang Bedagai Komisaris Polisi Damos C. Aritonang di Sei Rampah, Sumut, Jumat.

Damos melanjutkan dari barang bukti itu telah
disisihkan seberat 157 gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan dan pembuktian perkara dalam sidang di pengadilan.

"Sisa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2.548,08 gram dimusnahkan," ujarnya.

Damos mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan pengungkapan kasus pada pertengahan Februari lalu di Jalan Umum Dusun VII Kampung Pala Desa Sei Rampah, Kecamatan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai.

'"Tersangka yang ditangkap J alias Din (42), warga Dusun V Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin," kata Wakapolres.

Pada kesempatan itu, Damos juga menegaskan komitmen Polres Serdang Bedagai dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Ia mengimbau masyarakat apabila mengetahui ada aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika agar segera melaporkan ke Polres Serdang Bedagai dan polsek jajaran untuk segera ditindaklanjuti.

"Identitas pelapor akan kami rahasia, bersama-sama kita memerangi narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai ini," ucapnya.

Sebelum dimusnahkan, Tim Labfor Polda Sumut terlebih dahulu menguji barang bukti sabu-sabu tersebut untuk memastikan mengandung zat methametamin yang termasuk dalam narkotika golongan I.

Usai pengujian, selanjutnya sabu-sabu dilarutkan dalam air panas yang direbus, kemudian dibuang ke dalam kloset.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024