Polres Langkat melakukan perebusan terhadap 4.874,05 gram narkotika jenis sabu-sabu dari penangkapan terhadap dua terasangka di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, yang mengendarai mobil Daihatsu Terios BL 1375 AP.

Hal itu disampaikan langsung Kabag Sumda Polres Langkat Kompol Waskita, didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto dan Kasi Humas AKP Rajendra Kesuma, di Stabat, Jumat (8/3).

Adapun tersangka yang ditangkap petugas itu Faisal (42) warga Hagu Desa Hagu, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireun dan Marlina Adnan (43) warga Dusun Tualang, Desa Pante Rambong, Kecamatan Pante Bidara, Kabupaten Aceh Timur.

Dimana sabu-sabu itu langsung dimusnahkan dengan direbus yang disaksikan pihak BNN Langkat, Pengadilan Negeri dan berbagai kalangan lainnya.
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024