Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kualuhhilir untuk DPR RI tertunda hingga dua malam. Setelah pada Minggu (3/3) malam, pimpinan sidang pleno Komisi Pemilihan Umum Labuhanbatu Utara James Ambarita mengetok palu tanda rapat kembali ditunda .

Penundaan tersebut dikarenakan apa yang ingin diketahui saksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra dan PDI Perjuangan tak mampu disampaikan pihak PPK Kualuhhilir.

Sejak Senin pagi, kegiatan pleno berlangsung. Namun karena masalah DPR RI tersebut, KPU Labura kemudian memutuskan untuk menghitung rekapitulasi suara dari PPK Na IX-X. Dan proses rekapitulasi untuk kecamatan Na IX-X tersebut dapat diselesaikan.

Selanjutnya, kembali pihak KPU melanjutkan proses rekapitulasi untuk DPR RI dari PPK Kualuhhilir. Namun masih terdapat kendala dan persoalan sehingga peserta dipandu pimpinan sidang saat itu Bambang Desriandi memilih untuk melanjutkan rekapitulasi penghitungan suara DPRD Sumut.

Walau sempat memicu pertanyaan dari sejumlah saksi, proses rekapitulasi dapat diselesaikan dengan baik. Pun demikian dengan rekapitulasi suara untuk DPRD Labura yang dapat berlangsung sukses.

Malam sebelumnya, pleno untuk rekapitulasi penghitungan suara Kecamatan ini berhasil menyelesaikan suara Presiden dan DPD RI. 

Namun lagi-lagi, untuk DPR RI terjadi persoalan dan perdebatan di antara saksi terkait masalah yang muncul. Sebagian saksi ingin menyesuaikan catatan mereka dengan PPK. Namun kembali hal tersebut gagal dilakukan. Akibatnya pimpinan sidang pun menskors rapat hingga Selasa pagi.

Suasana rapat berjalan dinamis. Walau berbeda pandangan, namun diantara para saksi parpol terlihat saling menghargai. Beberapa kali Ketua Badan Pengawas Pemilu Maruli Sitorus dan rekannya Juskanri Sihaloho memberi tanggapan atas masalah yang muncul.

Hingga saat ini KPU Labura sudah berhasil menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara untuk enam kecamatan. Dua kecamatan yang belum selesai adalah Kulauhhilir dan Kualuhhulu.
 

Pewarta: Sukardi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024