Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menunda persidangan dengan agenda tuntutan terduga kurir narkotika jenis sabu seberat 45 kilogram (kg).

"izin majelis hakim, kami meminta ditunda satu minggu lagi karena berkas tuntutan masih dalam perumusan," ujar JPU Kejaksaan Tinggi Sumut Febrina Sebayang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.

Majelis hakim meminta agar menyiapkan nota tuntutan tersebut selesai pada 5 Maret 2024 agar persidangan terus dilakukan sampai putusan.

Terdakwa yang akan dituntut oleh JPU tersebut, yakni Nur Fadli, M. Rahmad, Safrizal, Mahadir Muhammad, Tgk Mansur dan Nasrun (masing-masing berkas terpisah).

Dalam dakwaan, Febrina mengatakan pada 21 September 2023 personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap Luthfi (berkas terpisah) di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.

"Dari hasil interogasi barang bukti tersebut dari Aris (penyelidikan), kemudian personel melakukan pengembangan bahwa Aris berada di Kota Langsa, Aceh," ucapnya.

Selanjutnya, kata Febrina, pada 3 Oktober 2023 petugas kepolisian itu melakukan penggerebekan satu mobil dengan menangkap Safrizal dan Mahadir Muhammad, hanya saja Aris tidak ditemukan.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap Safrizal, yang mengatakan barang tersebut akan diantar ke M. Rahmad yang telah menunggu di Jalan lintas Medan-Banda Aceh Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Sehingga, petugas berhasil melakukan penangkapan M. Rahmad dan Tgk Mansur, Mahadir Muhammad dan Nur Fadli.

Selanjutnya barang bukti 45 kg sabu itu akan diantarkan oleh Nur Fadli dan terdakwa lainnya ke Lampung yang diberikan upah Rp200 juta yang disuruh oleh Nasrun yang berada di salah satu rumah tahanan di Sumut.
 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Michael Teguh Adiputra S


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024