Satuan Narkoba Polres Simalungun mengungkap kasus peredaran narkotika di penginapan WP, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. 

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane SH, Jumat (23/2), menyebut, penangkapan dilakukan pada 21 Februari 2024 di kamar nomor 6.

Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit I Iptu Dian Putra menangkap seorang pria inisial KJ (20). 

Saat dilakukan penggeledahan didampingi perangkat desa, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus masker merk Skinner yang di dalamnya berisi lima bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu berat bruto 26 gram. 

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit HP Android dan uang tunai sebesar Rp1.300.000 dari hasil transaksi narkotika tersebut.

Dalam interogasi awal, KJ mengaku sabu tersebut miliknya yang dibeli dari seorang laki-laki disapa "Abang" di kawasan Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. 

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum. 

Kepolisian ujar AKP Irvan, berkomitmen untuk terus memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Simalungun sebagai upaya untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda dari bahaya narkoba.

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024