Jaksa Kota Padangsidimpuan mengajak ratusan pelajar untuk dapat mengenali hukum dan menjahui hukum agar tidak terjerat hukum.
Hal itu sampaikan Kejari Padangsidimpuan melalui Kasi Intel Yunius Zega, bahwa kita menggelar sosialisasi kenali hukum dan jauhi hukum kepada ratusan pejalar SMAN 3 Padangsidimpuan, Kamis (22/2).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi Intel Yunius Zega, S.H., M.H, Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Elan Jaelani, S.H., M.H.
Kasubbag Pembinaan Arga J.P. Hutagalung, S.H., M.H, Kadis Kominfo Nurcahyo B Susetyo dan Camat Padangsidimpuan Selatan Ahmad Toib Simanjuntak, S.STP, M.AP.
Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan Yunius Zega pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa Jaksa merupakan orang yang bertugas sebagai jaksa negara untuk melakukan dakwaan terhadap tersangka yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Lanjut Zega, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah pejabat atau pegawai negeri yang bertanggung jawab untuk mengajukan tuntutan pidana dan mewakili pihak publik dalam persidangan di pengadilan. Tugas utama Jaksa Penuntut Umum adalah menyelidiki, menuntut, dan mengawasi kasus-kasus pidana untuk mencapai keadilan dan menegakkan hukum, tambahnya.
Sementa itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Wilayah XI Drs. Oloan Nasution mengingatkan kepada seluruh siswa - siswi agar jujur dan disiplin, karena menurutnya itu salah satu kunci menuju sukses.
"Kami harapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran siswa untuk menaati hukum yang berlaku," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Hal itu sampaikan Kejari Padangsidimpuan melalui Kasi Intel Yunius Zega, bahwa kita menggelar sosialisasi kenali hukum dan jauhi hukum kepada ratusan pejalar SMAN 3 Padangsidimpuan, Kamis (22/2).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi Intel Yunius Zega, S.H., M.H, Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Elan Jaelani, S.H., M.H.
Kasubbag Pembinaan Arga J.P. Hutagalung, S.H., M.H, Kadis Kominfo Nurcahyo B Susetyo dan Camat Padangsidimpuan Selatan Ahmad Toib Simanjuntak, S.STP, M.AP.
Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan Yunius Zega pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa Jaksa merupakan orang yang bertugas sebagai jaksa negara untuk melakukan dakwaan terhadap tersangka yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Lanjut Zega, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah pejabat atau pegawai negeri yang bertanggung jawab untuk mengajukan tuntutan pidana dan mewakili pihak publik dalam persidangan di pengadilan. Tugas utama Jaksa Penuntut Umum adalah menyelidiki, menuntut, dan mengawasi kasus-kasus pidana untuk mencapai keadilan dan menegakkan hukum, tambahnya.
Sementa itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Wilayah XI Drs. Oloan Nasution mengingatkan kepada seluruh siswa - siswi agar jujur dan disiplin, karena menurutnya itu salah satu kunci menuju sukses.
"Kami harapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran siswa untuk menaati hukum yang berlaku," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024