Jaksa Penyidik Perkara Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera utara(Sumut) menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti (tahap II) ke jaksa penuntut umum dalam dugaan korupsi Instalasi Pembuangan Air Limbah (Ipal) di Kota Padangsidimpuan.

"Tiga tersangka itu dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan selama 20 hari untuk menunggu persidangan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Padangsidimpuan Yunius Zega di Medan, Senin.

Yunius melanjutkan tersangka itu yakni berinisial BS sebagai pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, FP sebagai Direktur CV Satahi Persada sebagai penyedia dan DS selaku Direktur CV Sportif Citra Mandiri sebagai konsultan.

"Bahwa kasus yang menjerat para tersangka yakni terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja barang kepada pembangunan Ipal domestik di Kota Padangsidimpuan tahun 2020," tuturnya.

Yunius mengatakan lokasi itu berada di sekolah Islam Terpadu Darul Hasan Jalan Ompu Huta, Tunjul Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Dimana, menurutnya dalam pekerjaan tersebut para tersangka tidak melaksanakan kewajiban yang tertera di dalam kontrak yakni pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak dengan kondisi barang atau jasa yang telah dikerjakan sehingga terdapat kekurangan volume dan Ipal tersebut.

"Dari proyek itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar R540.601.214 berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara," ucap Yunius.

Dia mengatakan tiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 18 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024