Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menyarankan petani menggunakan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) demi mengantisipasi kerugian akibat gagal panen misalnya karena perubahan iklim.
"Sampai saat ini belum banyak petani di Sumut yang memanfaatkan asuransi, tidak sampai 50 persen," ujar Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Sumatera Utara Muhammad Juwaini di Medan, Sumut, Kamis.
Oleh karena itu, Juwaini melanjutkan, pihaknya terus memberikan sosialisasi kepada petani tentang AUTP tersebut.
Menurut dia, asuransi tersebut penting karena dapat menanggung kerugian materi petani saat terjadi gagal panen seperti karena kekeringan El Nino beberapa waktu lalu.
Biaya preminya, Juwaini menambahkan, juga tidak terlalu memberatkan petani.
"Paling tidak modal mereka kembali, sehingga bisa berusaha tani lagi pada musim tanam berikutnya," kata Juwaini.
AUTP merupakan produk asuransi dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), anak usaha BUMN PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau Indonesia Financial Group.
Melalui layanan yang disebut Jasindo Agri, Jasindo memberikan program AUTP dengan biaya premi Rp180 ribu per hektare per musim tanam.
Namun, 80 persen dari premi tersebut ditanggung pemerintah, sehingga petani mengeluarkan biaya Rp36 ribu per hektare per musim tanam.
Jasindo menyebut, biaya pertanggungan yang diberikan perusahaannya mencapai Rp6 juta per hektare.
Adapun kriteria petani yang dapat diberikan asuransi tersebut adalah petani penggarap atau petani yang memiliki lahan maksimal dua hektare. Kriteria lahannya pun harus lahan irigasi atau tadah hujan yang dekat dengan sumber air.
"Informasi asuransi ini perlu dimasifkan di kalangan petani," tutur Juwaini.
Sampai saat ini, Jasindo menjadi satu-satunya perusahaan asuransi umum yang resmi ditunjuk Kementerian Pertanian untuk menjalankan asuransi pertanian.
Program AUTP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara mencatat bahwa pada tahun 2023, ada 1.517.141 usaha pertanian perorangan yang ada di provinsi tersebut atau 99,95 persen dari total usaha pertanian.
Sisanya, ada 430 perusahaan pertanian berbadan hukum (UPB) dan 307 usaha pertanian lainnya (UTL).
Dari jumlah UTP itu, sebanyak 651.500 di antaranya bergerak di sektor tanaman pangan dan 418.280 di hortikultura.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024