Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara meminta seluruh peserta Pemilu 2024 segera menurunkan sendiri alat peraga kampanye (APK) sebelum masa tenang mulai 11 Februari 2024.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Sumut Saut Boangmanalu di Medan, Jumat, mengatakan pencopotan APK oleh pemilik sendiri bertujuan menghindari potensi konflik atau salah paham jika ada pihak yang asal mencopot APK.
"Sebaiknya, APK-APK tersebut mereka sendiri yang menurunkan agar bisa digunakan lagi dan tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan," ujar Saut.
Bawaslu memberikan kesempatan kepada seluruh peserta pemilu menurunkan APK paling lama tanggal 10 Februari pukul 23.59 WIB.
"Meskipun begitu, kami juga akan melakukan penertiban dengan melibatkan pemangku kebijakan terkait jika mereka tidak mau menurunkan," katanya.
Ia menjelaskan penertiban APK yang melanggar saat masa tenang mengacu pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Pasal 27 ayat 1, 2, 3, dan 4.
"Lokasi yang menjadi sasaran penertiban APK yang melanggar dimulai sepanjang jalan protokol, kemudian masuk ke ruas jalan lingkungan dan kabupaten dan selesai satu hari menjelang hari pemungutan suara," tambahnya.
Untuk itu, Bawaslu terus memperkuat koordinasi dengan jajaran sampai tingkat kecamatan agar pelanggaran pada masa tenang pemilu tidak terjadi.
"Untuk tingkat koordinasi, kami sudah perintahkan jajaran untuk meningkatkan kewaspadaan. Tingkat kewaspadaan itu kita perkuat sampai tingkat paling bawah," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Sumut Saut Boangmanalu di Medan, Jumat, mengatakan pencopotan APK oleh pemilik sendiri bertujuan menghindari potensi konflik atau salah paham jika ada pihak yang asal mencopot APK.
"Sebaiknya, APK-APK tersebut mereka sendiri yang menurunkan agar bisa digunakan lagi dan tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan," ujar Saut.
Bawaslu memberikan kesempatan kepada seluruh peserta pemilu menurunkan APK paling lama tanggal 10 Februari pukul 23.59 WIB.
"Meskipun begitu, kami juga akan melakukan penertiban dengan melibatkan pemangku kebijakan terkait jika mereka tidak mau menurunkan," katanya.
Ia menjelaskan penertiban APK yang melanggar saat masa tenang mengacu pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Pasal 27 ayat 1, 2, 3, dan 4.
"Lokasi yang menjadi sasaran penertiban APK yang melanggar dimulai sepanjang jalan protokol, kemudian masuk ke ruas jalan lingkungan dan kabupaten dan selesai satu hari menjelang hari pemungutan suara," tambahnya.
Untuk itu, Bawaslu terus memperkuat koordinasi dengan jajaran sampai tingkat kecamatan agar pelanggaran pada masa tenang pemilu tidak terjadi.
"Untuk tingkat koordinasi, kami sudah perintahkan jajaran untuk meningkatkan kewaspadaan. Tingkat kewaspadaan itu kita perkuat sampai tingkat paling bawah," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024