Personel Satuan Narkoba Kepolisian Resor Simalungun menangkap seorang pengedar ganja di warung tuak kawasan Nagori Pematang Simalungun, Kabupaten Simalungun, Selasa (6/2).

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane SH, Rabu (7/2), menyebut pengedar tersebut inisial S (52).

Saat melakukan penggeledahan badan disaksikan perangkat desa, personel Satuan Narkoba ganja berat bruto 33,94 yang dikemas dalam empat bungkus plastik klip. 

Ada juga uang tunai sejumlah Rp300.000 dari hasil penjualan narkoba, serta satu unit telepon seluler. Semua diamankan sebagai barang bukti. 

Dalam interogasi awal yang dilakukan di tempat kejadian kata AKP Irvan, S mengakui barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kota Tebing Tinggi.

AKP Irvan menegaskan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun menjadi perhatian serius bagi Kepolisian Resor Simalungun untuk memerangi narkoba. 

Makanya dia mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberantas narkoba dengan melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan dalam upaya mewujudkan lingkungan yang sehat dan terbebas dari narkoba.


 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024