Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menghentikan empat kasus dengan pendekatan keadilan restoratif (RJ) karena pihak berperkara telah berdamai.

"Penghentian penuntutan empat perkara dengan Jampidum Kejagung Dr Fadil Zumhana diterima oleh Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim beserta tim secara daring," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Selasa.

Yos melanjutkan, empat perkara yang dihentikan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dengan tersangka MT melanggar tindak pidana pencurian kelapa sawit melanggar Pasal 107 huruf d UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 111 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Kemudian dari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka YLAF melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dari Kejari Deli Serdang dengan tersangka CAP melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP serta dari Kejari Langkat dengan tersangka HB melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
 

"Penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif setelah disetujui Jampidum dengan menerapkan Perja No 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan dengan pendekatan Restorative Justice," ucap Yos.

Selain itu, menurutnya, perkara ini dihentikan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana denda tidak lebih dari Rp2,5 juta.

"Setelah disetujui perkaranya dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, antara tersangka dan korban saling memaafkan dan tidak ada lagi dendam, kemudian tersangka mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ucapnya.

Mantan Kasi Pidsus Deli Serdang ini menambahkan proses perdamaian telah membuka sekat agar tercipta harmoni antar sesama serta mengembalikan keadaan pada keadaan semula.
 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024