Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut terdakwa Ramadhani alias Dani (37) selama tiga tahun penjara dalam perkara perdagangan dua anak orang utan atau pongo abelii.

"Selain itu, terdakwa Ramadhani juga dikenakan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan," ujar JPU Kejati Sumut Febrina Sebayang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa.

Febrina mengatakan, dalam perkara yang sama terdakwa Reza Heryadi alias Ica dituntut selama dua tahun penjara denda Rp50 juta subsider selama enam bulan kurungan.

"Dua terdakwa melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 (1) ke – 1 KUHP," tutur Febrina.

Yaitu, dia mengatakan dua terdakwa
sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana yaitu setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, yang dilakukan terdakwa membawa orang utan.

Hal yang memberatkan perbuatan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pelestarian satwa langka dan ekosistem tumbuhan dan hewan.

"Khusus Ramadhani karena lebih berat hukumannya pernah dihukum dengan perkara yang sama dengan membawa burung langkah, sementara Reza baru pertama," kata Febrina.

Sementara hal yang meringankan, dia mengatakan dua terdakwa mengakui kesalahannya dalam melakukan tindak pidana terlibat perdagangan satwa langka.
 

"Menetapkan barang bukti dua ekor orang utan dalam keadaan hidup dirampas untuk negara agar dilepaskan ke habitat dengan cara diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan satu unit mobil dirampas negara," ucap Febrina.

Sementara itu, terdakwa Reza dan Ramadhani dalam persidangan mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut.

"Kami memohon kepada hakim agar meringankan vonis," ucap Reza.

Setelah mendengar nota tuntutan jaksa dan pernyataan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu melanjutkan persidangan pada 13 Februari 2024 dengan agenda putusan.

Dalam dakwaan terungkap, pada 26 September 2023 petugas Ditreskrimsus Polda Sumut mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa anak orang utan (Pongo abelii) dari Kota Langsa, Provinsi Aceh menuju Kota Medan, Sumut.

Kemudian, personel polisi bersama BKSD Sumut menangkap terdakwa di Jalan Sisingamangaraja, Medan yang mengangkut dua ekor anak orang utan dalam keadaan hidup.

Kemudian, terdakwa Reza menerangkan bahwa yang menyuruh membawa hewan langka tersebut dari Ramadhani dengam upah Rp3 juta.

Dari hasil interogasi itu, petugas kepolisian menangkap terdakwa Ramadhani di Kota Langsa, Aceh beserta barang bukti.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JPU Kejati Sumut tuntut tiga tahun terdakwa perdagangan orang utan

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024