Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Baskami Ginting meminta kepada penyelenggara pemilu menjunjung integritas dalam bertugas.

"Penyelenggara pemilu harus menunjukkan integritas, sesuai kata dan perbuatan, jangan ada lagi kasus operasi tangkap tangan (OTT) karena ini memalukan," ujar Baskami di Medan, Selasa.

Dia melanjutkan, kasus terhadap oknum Komisioner KPU Padangsudimpuan berinisial PH terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polda Sumut menjadi pembelajaran berharga kepada penyelenggara pemilu baik KPU, Badan Pengawasan Pemilu maupun pada tingkat paling bawah.

"Kita diamanahkan menyelenggarakan pemilu langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil, serta bertanggung jawab kepada seluruh rakyat Indonesia," ucapnya.

Dia menambahkan tindakan penekanan maupun pemerasan merupakan kasus yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengancam demokrasi.

"Pengawasan baik masyarakat dan media sangat kami perlukan, segera laporkan bila ada tindakan pemerasan dan lain-lain," kata Baskami.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menetapkan tersangka berinisial PH oknum Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan dalam dugaan kasus pemerasan terhadap salah satu calon legislatif di kota tersebut.

"Pihak Polda Sumut telah menetapkan PH sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap calon legislatif berinisial D di kota tersebut," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi.

Hadi melanjutkan PH ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut pada 28 Januari 2024, saat ini menjalankan proses penahanan dan penyidikan lebih lanjut.

"Adapun modus tersangka awalnya meminta uang Rp50 juta kepada korban untuk 1.000 suara, tapi korban hanya mampu membayar Rp26 juta," ucapnya.

Selain itu, anggota Bawaslu Kota Medan berinisial AH (32), menjabat Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas, terjaring OTT oleh Tim Operasional (Opsnal) Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Polda Sumut pada 14 November 2023 di salah satu hotel di Kota Medan.

Selain AH, turut ditangkap pula dua pria berinisial IG (25) dan FH (29). Mereka dibekuk saat menerima uang atas dugaan pemerasan kepada salah satu caleg yang diduga dipersulit saat mengurus berkas dokumen persyaratan.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Michael Teguh Adiputra S


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024