Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, bertekad mempertahankan predikat zona hijau kualitas tertinggi untuk penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman untuk tahun 2025.

Hal itu ia sampaikan Bupati Tapsel Dolly P Pasaribu di Medan, Rabu, saat berkunjung ke Kantor LKBN ANTARA Biro Sumut, terkait Pemkab Tapsel meraih predikat zona hijau kualitas tertinggi untuk penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 dari Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara.

Piagam penghargaan atas predikat zona hijau kualitas tertinggi untuk penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 dengan nilai 88,87 tersebut diterima langsung dari Ombudsman RI Kantor Perwakilan Sumut di Medan.

Pemkab Tapsel sendiri, kata Bupati, telah tiga kali berturut sejak Tahun 2021, 2022, dan 2023 mendapat penghargaan yang sama dengan zona hijau dari Ombudsman RI.

"Kami bertekad mempertahankan predikat tersebut di tahun mendatang.Penghargaan yang kita terima ini tidak lepas kerja keras semua jajaran Pemkab Tapsel serta doa masyarakat. Karenanya kita bersyukur dan berterima kasih semoga penghargaan ini dapat terus berlanjut dalam mewujudkan Tapsel sehat, cerdas, dan sejahtera," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi predikat zona hijau yang diberikan Ombudsman dalam hal pelayanan publik tahun 2023 tersebut.

"Predikat ini tentunya menjadi motivasi bagi kami untuk menciptakan pengawasan pelayanan publik yang semakin baik untuk masyarakat Tapsel. Kami memang selalu mengingatkan semua instansi agar menciptakan pelayanan sebaik mungkin kepada masyarakat," katanya.

Menurut dia, keberhasilan kembali meraih predikat zona hijau dari Ombudsman tersebut tentunya berkat kerja sama yang baik dari semua pihak di jajaran Pemkab Tapsel, khususnya instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.

"Ini suatu prestasi yang harus dijaga dan tentunya ini bukan tugas yang mudah. Itu semua membutuhkan dukungan dan kerja sama yang baik antar pemangku kepentingan.

Sebelumnya Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya menyampaikan empat variabel dalam penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilakukan Ombudsman terhadap pemda, lembaga dan kementerian, yakni input, proses, out put dan pengelolaan pengaduan.

"Ombudsman menilai bukan dari banyaknya pengaduan menjadikan jelek, tetapi berapa banyak pengaduan yang diselesaikan pemerintah daerah," katanya.*

Pewarta: Juraidi

Editor : Michael Teguh Adiputra S


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024