Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) berhasil meraih predikat zona hijau kualitas tertinggi untuk penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 dari Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara.
Berdasarkan SK Ketua Ombudsman RI nomor 418 tahun 2023 tentang hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023, Pemkab Madina meraih nilai 88,03 kategori zona hijau.
Piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI), Dadan Suparjo Suharmawijaya kepada Bupati Madina, HM Ja'far Sukhairi Nasution di kantor Ombudsman perwakilan Sumatera Utara, Medan, Selasa (23/1).
Bupati Mandailing Natal, HM Jafar Sukhairi menyampaikan, jika predikat yang didapat itu merupakan berkat kerja sama seluruh jajaran Pemkab Madina dan doa serta dukungan dari masyarakat Madina.
"Kami mengapresiasi Ombudsman RI perwakilan Sumut yang telah memberikan penilaian yang cukup objektif," ujarnya.
Ia menyampaikan, dengan diraihnya penghargaan tersebut Kabupaten Madina saat ini sudah berada pada posisi ke 13 dari 33 kabupaten/kota yang ada di Sumutera Utara yang masuk dalam kategori zona hijau.
"Ini patut di pertahankan, dan mudah-mudahan di tahun yang akan datang ini bisa lebih baik lagi," ujar Sukhairi.
Dia melanjutkan, untuk meningkatkan pelayanan terhadap publik, Pemda Madina akan mendirikan Mal Pelayanan Publik (MPP).
"Itu akan kita tingkatkan terutama MPP, bagaimana pelayanan terbaik dapat diberikan kepada masyarakat," katanya.
Sukhairi menjelaskan, pada rekapitulasi hasil penilaian Ombudsman itu ada lima dinas dan dua Puskesmas di lingkungan Pemkab Madina yang mendapat penilaian.
Periode penilaiannya sendiri dilakukan mulai bulan Juni sampai dengan Oktober 2023.
Adapun kelima dinas dan dua puskesmas yang dinilai itu adalah Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Puskesmas Panyabungan Jae, dan Puskesmas Mompang.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Berdasarkan SK Ketua Ombudsman RI nomor 418 tahun 2023 tentang hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023, Pemkab Madina meraih nilai 88,03 kategori zona hijau.
Piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI), Dadan Suparjo Suharmawijaya kepada Bupati Madina, HM Ja'far Sukhairi Nasution di kantor Ombudsman perwakilan Sumatera Utara, Medan, Selasa (23/1).
Bupati Mandailing Natal, HM Jafar Sukhairi menyampaikan, jika predikat yang didapat itu merupakan berkat kerja sama seluruh jajaran Pemkab Madina dan doa serta dukungan dari masyarakat Madina.
"Kami mengapresiasi Ombudsman RI perwakilan Sumut yang telah memberikan penilaian yang cukup objektif," ujarnya.
Ia menyampaikan, dengan diraihnya penghargaan tersebut Kabupaten Madina saat ini sudah berada pada posisi ke 13 dari 33 kabupaten/kota yang ada di Sumutera Utara yang masuk dalam kategori zona hijau.
"Ini patut di pertahankan, dan mudah-mudahan di tahun yang akan datang ini bisa lebih baik lagi," ujar Sukhairi.
Dia melanjutkan, untuk meningkatkan pelayanan terhadap publik, Pemda Madina akan mendirikan Mal Pelayanan Publik (MPP).
"Itu akan kita tingkatkan terutama MPP, bagaimana pelayanan terbaik dapat diberikan kepada masyarakat," katanya.
Sukhairi menjelaskan, pada rekapitulasi hasil penilaian Ombudsman itu ada lima dinas dan dua Puskesmas di lingkungan Pemkab Madina yang mendapat penilaian.
Periode penilaiannya sendiri dilakukan mulai bulan Juni sampai dengan Oktober 2023.
Adapun kelima dinas dan dua puskesmas yang dinilai itu adalah Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Puskesmas Panyabungan Jae, dan Puskesmas Mompang.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024