Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara telah menyelesaikan pelipatan dan penyortiran logistik surat suara Pemilihan Umum 2024 sebanyak 52.080.899 lembar atau mencapai 93 persen.

"Proses surat suara yang sudah disortir, lipat, setting, packing sebanyak 52.080.899 lembar atau 93 persen," ujar Koordinator Divisi SDM Litbang KPU Provinsi Sumut Robby Effendy di Medan, Kamis.

Disebutkan pula bahwa jumlah surat suara yang telah disortir dan dilipat itu terdiri atas surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, pemilu anggota DPRD kabupaten/kota, Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sumut, Pemilu Anggota DPD RI, dan Pemilu Anggota DPR RI.

"Surat suara DPR RI sebanyak 10.148.176 atau 91, 49 persen, DPRD kabupaten/kota 10.336.471 atau 93,09 persen, pilpres 9.403.324, DPD RI 11.110.258, dan DPRD Provinsi Sumut 11.092.670," kata Robby.

Saat ini, kata dia, proses sortir dan pelipatan surat suara terus dilakukan petugas dengan didampingi oleh staf sekretariat dan anggota KPU. Selain itu, juga diterapkan pengawasan secara melekat oleh tim bawaslu masing-masing daerah, serta petugas kepolisian juga terus melakukan pengamanan ketat.

"Sebanyak 6.350 orang ditugaskan untuk menyortir dan melipat surat suara di 33 kabupaten/kota di wilayah ini," katanya

Selain itu, kata dia, KPU Provinsi Sumut telah menerima seluruh surat suara untuk pemilu anggota DPRD kabupaten/kota, Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sumut, Pemilu Anggota DPD RI, Pemilu Anggota DPR RI, dan pilpres sebanyak 55.463.115 lembar.

Untuk kotak suara yang telah diterima KPU Provinsi Sumut, lanjut dia, untuk 33 kabupaten/kota sebanyak 229.375 unit dan ditambah kotak suara cadangan di kecamatan sebanyak 910 unit.

KPU Provinsi Sumut menetapkan 10.853.940 daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 yang terdiri atas 5.360.844 laki-laki dan 5.493.096 perempuan.

Seperti diumumkan KPU RI bahwa Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, Pemilu 2024 juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Pemungutan suara pemilu anggota legislatif, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, dilakukan serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada tanggal 14 Februari 2024.

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024