Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Selasa (16/1).

"Pelaku berinisial S berusia 41 tahun. Ia ditangkap di rumahnya Dusun II, Desa Duren Rejo, Kecamatan Seirampah," ujar Ps Kasi Humas Porles Serdang Bedagai Iptu Edward Sidauruk, Kamis (18/1).

Edward menerangkan pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat bahwa rumah pelaku dijadikan tempat mengkonsumsi sekaligus menjual sabu.

"Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satnarkoba Polres Sergai langsung menuju ke lokasi untuk melakukan pengintaian dengan cara berpatroli menyusuri rumah yang bersangkutan. Setelah itu, dilakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku," terangnya.

Usai diamankan, kata Edward pelaku dan barang bukti sabu seberat 2,28 gram miliknya diboyong ke Polres Sergai.

"Pelaku sudah diamankan untuk mempertangungjawaban perbuannya," tutur Edward.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024