Pemkot Sibolga Melalui Dinas PMK, PP dan PA Kota Sibolga, membentuk layanan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di 17 kelurahan di Kota Sibolga. 

"PATBM kita bentuk untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi perempuan dan anak di Kota Sibolga," ujar Kepala Dinas PMK, PP dan PA Kota Sibolga Rosidah Lubis, Rabu (17/1)

PATBM akan difungsikan sebagai pos pengaduan untuk perlindungan perempuan dan anak. 

Pemerintah juga menyediakan unit pelaksana teknis daerah, sebagai langkah mendorong perempuan dan terkhusus untuk anak, agar lebih berani untuk speak up terhadap masalah yang dialaminya.

"Melalui UPTD tersebut kita Dinas PMK, PP dan PA Kota Sibolga akan melakukan pendampingan serta memastikan korban, untuk memperoleh dan memenuhi hak – haknya," ucapnya.

Secara yuridis, kata dia, Pemkot Sibolga juga sudah menerbitkan dan men - sahkan Perda tentang Perlindungan Anak, Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Pengarusutamaan Gender.

"Kita dari PMK, PP dan PA Kota Sibolga,telah melakukan pembentukan lembaga kemasyarakatan yang berada di 17 Kelurahan PATBM, untuk perlindungan anak dan pos pengaduan untuk perlindungan perempuan" ungkapnya.


 

Pewarta: Tamy Arfandhi Sianturi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024