Hukuman penjara yang dijalani Muhammad Yudha Perdana Opungsunggu ternyata tidak membuatnya jera. Bahkan, ia kembali melakoni aksi kejahatan.
Akibatnya, pria yang merupakan warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara ditangkap lagi pihak kepolisian setelah membegal pengendara sepeda motor.
"Aksi begal dilakukan pekaku di Dusun Pandau Palas, Desa Lalang, Kecanatan Medang Deras," ujar Kasatreskrim Polres Batubara AKP Irfan Mochammad Nur Alireja SIK, Minggu (10/12).
Irfan menyebutkan bahwa pelaku membegal saat berpapasan dengan korban.
"Korban dihadang lalu dibacok pelaku pakai senjata tajam yang dibawanya," sebut eks Kasatlantas Polres Barito Timur, Polda Kalimatan Tengah.
Setelah kejadian, lanjut Irfan menjelaskan korban melaporkan ke Polsek Medang Deras.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resum Satrskrim Polres Batubara yang melakukan penyelidikan mengedus kebaradaan pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan, namun pejahat ini melawan dengan cara ingin melukai petugas. Karena itu diberikan tindakan tegas terukur (tembak)," jelas Alumus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2013.
Hasil pemeriksaan, kata Irfan pelaku tercatat sudah dua kali menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku pada tahun 2019 dan 2021.
"Pelaku dipenjara atas atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curas) dan penganiayan. Kali ini tertangkap lagi karena membegal," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Akibatnya, pria yang merupakan warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara ditangkap lagi pihak kepolisian setelah membegal pengendara sepeda motor.
"Aksi begal dilakukan pekaku di Dusun Pandau Palas, Desa Lalang, Kecanatan Medang Deras," ujar Kasatreskrim Polres Batubara AKP Irfan Mochammad Nur Alireja SIK, Minggu (10/12).
Irfan menyebutkan bahwa pelaku membegal saat berpapasan dengan korban.
"Korban dihadang lalu dibacok pelaku pakai senjata tajam yang dibawanya," sebut eks Kasatlantas Polres Barito Timur, Polda Kalimatan Tengah.
Setelah kejadian, lanjut Irfan menjelaskan korban melaporkan ke Polsek Medang Deras.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resum Satrskrim Polres Batubara yang melakukan penyelidikan mengedus kebaradaan pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan, namun pejahat ini melawan dengan cara ingin melukai petugas. Karena itu diberikan tindakan tegas terukur (tembak)," jelas Alumus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2013.
Hasil pemeriksaan, kata Irfan pelaku tercatat sudah dua kali menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku pada tahun 2019 dan 2021.
"Pelaku dipenjara atas atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curas) dan penganiayan. Kali ini tertangkap lagi karena membegal," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023