Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menandatangani nota kesepahaman atau "Memorandum of Understanding (MoU)" tentang pengelolaan dana desa dengan 42 kepala desa se-Kota Padangsidimpuan, Kamis.

"Kami harus mendampingi semua yang terkait penyaluran dana desa tepat sasaran," ujar Kepala Kejari Padangsidimpuan Lambok Sidabutar usai penandatanganan MoU itu di Aula Bapelitbang Kota Padangsidimpuan.

Menurut Lambok, pengawasan pengelolaan dana desa ini selaras dengan program dari Kejaksaan Agung yakni Jaksa Jaga Desa.

Dia menyebut, Jaksa Jaga Desa berkewajiban untuk mengawal para aparat desa agar tidak tersangkut kasus korupsi, misalnya ketika penyaluran melencemg dari tujuan.

Pada kesempatan tersebut, Lambok juga meminta agar seluruh kepada desa yang baru saja dilantik menginventarisasi aset-aset desa seperti tanah yang dapat segera didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional guna dibuatkan sertifikat.

Sementara itu Pj Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe menyambut baik MoU tersebut dan berharap para kepala desa benar-benar menjalankannya.

"Saya ingin 42 kepala desa di Kota Padangsidimpuan membangun komitmen dan komunikasi yang baik dengan kejaksaan agar apa yang disepakati tersebut dapat berjalan sesuai aturan," kata Letnan.

Letnan pun mengapresiasi pihak Kejari Padangsidimpuan yang juga melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa di sela persetujuan MoU tersebut. 

"Saya berharap kegiatan sosialisasi ini dapat membantu memberikan pemahaman tentang pentingnya kejujuran dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik," tutur Letnan.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Michael Teguh Adiputra S


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023