Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis masing-masing 13 tahun penjara kepada terdakwa Azmar Munthe alias Adek Gondrong dan Juardin alias Juar dalam perkara kurir sabu-sabu seberat 298 gram.
"Selain itu, dua terdakwa dikenakan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara," ujar Hakim Ketua Khamozaro Waruwu saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hal yang memberatkan, dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, hal yang meringankan menyesali perbuatannya," kata Khamozaro.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan masa berpikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum, terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Sri Delyanti yang menuntut kedua terdakwa masing-masing hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Sebelumnya, dalam dakwaannya, Sri Delyanti mengungkapkan pada Selasa, 1 Agustus 2023, personel Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat di Jalan Teluk Nibung, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, terjadi peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Personel polisi kemudian menyamar sebagai pembeli dan memesan tiga ons sabu-sabu dengan harga Rp120 juta.
"Selanjutnya, terdakwa Azmar menghubungi terdakwa Juardin untuk mengambil barang yang dipesan calon pembeli yang akan diberikan di Jalan Teluk Nibung, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, Sumut," ucapnya.
Selanjutnya setelah bertemu, kedua terdakwa itu ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Sumut bersama barang bukti sabu-sabu seberat 298 gram.
Dari hasil interogasi, kedua terdakwa mengaku mendapatkan sabu-sabu itu itu seseorang bernama dari Fahri (DPO) dengan sistem apabila terjual mendapatkan Rp18 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Selain itu, dua terdakwa dikenakan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara," ujar Hakim Ketua Khamozaro Waruwu saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hal yang memberatkan, dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, hal yang meringankan menyesali perbuatannya," kata Khamozaro.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan masa berpikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum, terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Sri Delyanti yang menuntut kedua terdakwa masing-masing hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Sebelumnya, dalam dakwaannya, Sri Delyanti mengungkapkan pada Selasa, 1 Agustus 2023, personel Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat di Jalan Teluk Nibung, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, terjadi peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Personel polisi kemudian menyamar sebagai pembeli dan memesan tiga ons sabu-sabu dengan harga Rp120 juta.
"Selanjutnya, terdakwa Azmar menghubungi terdakwa Juardin untuk mengambil barang yang dipesan calon pembeli yang akan diberikan di Jalan Teluk Nibung, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, Sumut," ucapnya.
Selanjutnya setelah bertemu, kedua terdakwa itu ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Sumut bersama barang bukti sabu-sabu seberat 298 gram.
Dari hasil interogasi, kedua terdakwa mengaku mendapatkan sabu-sabu itu itu seseorang bernama dari Fahri (DPO) dengan sistem apabila terjual mendapatkan Rp18 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023