Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan Surianto mengapresiasi ditetapkannya upah minimum kota (UMK) Medan 2024 menjadi Rp3.769.082 atau bertambah empat persen dibandingkan UMK Medan 2023.

"Kita apresiasi dan mari kita hormati bersama atas kenaikan UMK Medan 2024 jadi sebesar empat persen ini," papar Surianto di Medan, Senin (4/12).

Pihaknya menilai kenaikan UMK Medan 2024 sangat penting karena diharapkan oleh setiap pekerja guna meningkatkan kesejahteraan keluarganya sehari-hari.

Legislator yang akrab disapa Butong tersebut meminta Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan untuk memastikan tidak ada lagi perusahaan yang membayar upah karyawan di bawah UMK.

Meski demikian, kepatuhan pihak perusahaan di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara dalam menjalankan besaran upah sesuai UMK Medan terhitung mulai Januari 2024 jauh lebih penting.

"Tahun 2023 misalnya, UMK Medan Rp3,62 juta saja masih banyak perusahaan tidak mematuhi. Apalagi UMK Medan 2024 sebesar Rp3,76 juta," katanya.

Politisi ini juga menyebut kenaikan UMK Medan 2024 tidak memiliki arti apapun jika tidak dipatuhi, sehingga menjadi pekerjaan rumah bagi Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.

"Untuk itu, kita meminta layanan pengaduan yang telah dibuka Disnaker Kota Medan agar dimanfaatkan secara maksimal para pekerja maupun buruh di Kota Medan," tutur Butong. 
 
Keputusan UMK Medan 2024 telah diumumkan melalui Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 500.15.14.1/15696 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimun Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara Tahun 2024 ditandatangani Pj Gubernur Sumut Hassanudin tertanggal 30 November 2023.

"UMK Medan 2024 sudah ditetapkan sebesar Rp3.769.082 atau naik empat persen (Rp144.965) dari UMK 2023," ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Illyan Chandra Simbolon.
 

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023